Panitia Pemungutan Suara PPS Pekon Way Sindi melantik,Mengambil Sumpah sekaligus Bintek Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di Kecamatan Karya Penggawa

banner 728x250

Berantastipikor.co.id – Kecamatan Karya Penggawa-Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa Melantik dan Mengambil Sumpah Untuk Kelompok Panyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024,di aula kantor Balai Desa,Kecamatan Karya Penggawa,hari Kamis,07 Oktober 2024 sampai dengan selesai.

Dalam pengambilan sumpah dan pelantikan 21 orang KPPS dari 3 TPS yang ada di Pekon Way Sindi
Hal tersebut Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keberadaan KPPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.tersebut ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yang telah mengatur secara resmi terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pada Pasal 29 ayat (1) peraturan tersebut dapat diketahui mengenai susunan keanggotaan KPPS. Adapun isi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota.

Turut dihadiri PJ Peratin Pekon Way Sindi (Yursan Sangaji) dalam hal ini di Wakili Sekretaris Desanya (Ali Imron),Ketua Panitia Pemungutan Suara (Irwansyah) dan Anggotanya,dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa/Pekon (Sunan).

Dalam sambutannya,sekretaris Desa (Ali Imron) mengajak”mari para penyelenggara untuk bersikap netral terkhusus untuk yang bertugas pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing nantinya”.

“Selamat untuk KPPS yang diambil sumpahnya dan telah dilantik hari ini, semoga Amanah dalam mengemban tugas Penting untuk di ingat bahwa sebagai penyelenggara harus bersikap netral yang artinya tidak ikut dalam mengkompanyekan salah satu pasangan calon baik paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.”ucap Ali Imron.

Dalam kesempatan yang sama’PKD Pekon Way Sindi (Sunan)’menekankan”Tak hanya penyelenggara yang dituntut harus netral tetapi semua elemen pemerintah, baik itu Peratin,Asn, maupun TNI-Polri juga harus bersikap netral.

“Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 sebentar lagi, Selamat kepada teman-teman KPPS yang diambil sumpahnya dan telah dilantik hari ini, semoga amanah menjalankan tugas. Sebagai KPPS yang telah dilantik, KPPS mempunyai tanggung jawab,dan harus bersikap netral. Selain itu KPPS harus memberikan informasi berimbang kepada pemilih nantinya yang datang ke TPS,”tuturnya.

Pewarta : Dunan & Yanto/Teammedia,Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *