Pj. Hukum Tua Desa Poopo Di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Minahasa, Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA. 2023

banner 728x250

Berantastipikor.co.id

Minahasa,
Pj. Hukum Tua (Kades) Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, dilaporkan oleh tokoh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Minahasa di Tondano.

Tepatnya Selasa (26/03/2024) sejumlah Tokoh masyarakat Desa Poopo beserta oknum Perangkat Desa, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa di Tondano, dengan tujuan melaporkan Pj. Hukum Tua Desa Poopo inisial A.T , terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023, di sertai data bukti pendukung yang sudah di serahkan langsung ke oihak Kejaksaan Negeri Minahasa, diduga kuat terdapat pengadaan barang Fiktif salah satu dari sekian banyak temuan di lapangan oleh pelapor.

Susan selaku perangkat Desa Poopo salah satu pelapor memohon agar supaya kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 ini, secepatnya di tindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Minahasa, sebab bukti-bukti sudah kuat dengan dugaan kerugian Negara sekira di Atas 200 Juta karena jika di buka oleh pihak Kejaksaan Negeri Minahasa yaitu, LPJ tahun 2023, maka akan lebih besar lagi dugaan kerugian Negara.

“Saya salah satu dari.beberapa tokoh masyarakat yang melaporkan dugaan Korupsi Dana Desa, Desa Poopo, memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Minahasa untuk secepatnya menindak lanjuti akan laporan kami ini, untuk secepatnya di proses”terang Susan.

Susan menambahkan agar supaya masyarakat Desa Poopo untuk terus mengawal laporan ini, demi kebaikan seluruh masyarakat Desa .

“Saya selaku salah satu dari sekian perwakilan masyarakat Desa Poopo yang peduli dengan pembangunan Desa yang lebih baik kedepan maka, memohon kepada masyarakat untuk terus mengawal laporan kami ini agar supaya semua proses berjalan sesuai aturan Hukum yang berlaku”tutup Susan.

Media ini akan terus mengawal laporan masyarakat Desa Poopo sampai tuntas .

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *