Makassar, _berantastipikor.co.id- Daun Coffee yang terletak di Kecamatan Mariso, Makassar sebelumnya dikabarkan secara bebas menjual minuman beralkohol (minol) jenis impor. Padahal letak cafe ini tepat berhadapan dengan Gereja, Masjid dan sekolah dasar (SD) di Makassar.
Keleluasaan menjual miras oleh Daun Coffee itu katanya didukung oleh surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) yang didapatkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar yang juga memiliki kewenangan itu.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang di atur Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 dengan tegas melarang usaha hiburan berjarak radius 200 meter dari sarana sekolah maupun rumah ibadah.
menurut warga sekitar mengatakan, seharusnya Disperindag melakukan tindakan tegas untuk tidak mengeluarkan izin penjualan minol karena lokasi tempat usaha yang dekat dari sarana pendidikan dan tempat ibadah.
“Namun yang terjadi di Daun Coffee malah sebaliknya, izin penjualan minol tetap keluar, meskipun jarak kurang lebih 10 meter dari lokasi sekolah dan tempat ibadah,” ujar warga tersebut.
Dari pantauan media terlihat seorang Sales Promotion Girl (SPG) minol jenis beer mendatangi pengunjung yang baru saja masuk dan menawarkan produk yang dia jual, kemudian menawarkan produk dalam bentuk paketan maupun satuan dengan berat 500ml/kaleng.
“Permisi pak siapa tau mauki minum yang beralkohol, kami punya beer,” tawaran SPG terhadap pengunjung, Sabtu (12/10/2024).
Adapun dalam bentuk paketan beli 5 kaleng gratis pizza dan beli satuan dengan harga Rp 45.000/kaleng, diketahui SPG beer Bintang dan Guinnes yang menawarkan Minol tersebut bekerja pada malam hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Saat dikonfirmasi pengelola tetap enggan memberikan jawaban.