Buton Utara, Berantastipikor.co.id-Sulawesi Tenggara – Terkait video pemasangan baliho calon Bupati yang di lakukan Pj Kepala Desa Rahmad Baru Kecamatan Kulisasu Barat Kabupaten Buton Utara provinsi Sulawesi Tenggara melahirkan demokrasi tidak berkeadilan.
Hal yang di lakukan oleh Pj Kepala Desa Rahmad Baru tersebut. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( DPP YLFHI ) Budiono Hartanto, S.H, M.H angkat suara.
“Menurutnya,Dalam kontestan politik sudah jelas ada larangan larangan ASN, kepala desa dan sanksi politik praktis yang telah di tuangkan dalam peraturan perundang undangan, hal ini untuk melahirkan politik damai dan santun dan memberikan masyarakat memilih sesuai hati nurani untuk melahirkan pemimpin yang jauh dari korupsi demi kemajuan sebuah daerah “. Ujar Budiono Hartanto, SH, MH, selaku Ketum DPP YLFHI Pada media ini.10/11/2024
Tak hanya itu, Ketua DPP YLFHI selaku pengacara kondang sekaligus Lawyer Gibran Center.ia mengatakan, agar bawaslu jangan lambat dalam penanganan kasus yang ada di buton utara.tegasnya
pengacara kondang ini yang tergabung dalam Lawyer Gibran Center paska pemilihan presiden baru baru ini.ia mengatakan jika Bawaslu Buton Utara tidak mampu menjalankan Tugas yang diemban pada Bawaslu Kabupaten.atau Bawaslu Propinsi, maka hal ini akan kami tindak lanjutkan ke Bawaslu RI.ucapnya
” Kalau kasus politik praktis yang di duga dilakukan oleh Pj kades Rahmad Baru tidak bisa di selesaikan di bawaslu buton utara bersama tim terpadu maka DPP YLFHI akan melanjutkan aduan ini ke Bawaslu RI “. Tutupnya