Bualemo Berantastipikor.co.id
Keberadaan Perusahan PT Wiramas Permai di Kecamatan Bualemo Berdampak Buruk Bagi Masyarakat Kecamatan Bualemo.Diminta Kementerian ATR/BPN Bertindak Tegas Terhadap Kasus ini
salah satu Tokoh.Dan Juga Mantan Kepala Desa Binsil Padang Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).Aswan Sangintang menilai,kehadiran PT.Wiramas Permai Anak Cabang Agri Grup tidak beri manfaat bagi masyarakat.kecamatan Bualemo.malah sebaliknya Lahan Masyarakat yang punya Legalitas Yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Yang Sah,itu dirampok paksa oleh PT Wiramas Permai
Menurutnya penguasaan lahan yang diduga secara paksa itu.Tidak ada sedikitpun Pembelaan dari Pemerintah.kini ada dugaan kuat.PT Wiramas Permai dikecamatan Bualemo tidak memiliki legal standyng,yang jelas tidak akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Bahkan sebaliknya, hak-hak masyarakat dikebiri atas nama investasi.
“Perusahaan menikmati susu dan madu dari tanah kami, sedangkan masyarakat hirup debunya selama bertahun-tahun. masyarakat banyak yang bayar pajak, perusahan yang mengelolah lahannya. ini aneh sekali,”tegas Aswan sangintang kepada media ini di kediamannya beberapa hari yang lalu.19/11/2024
Menurut Aswan,”Sepatutnya PT Wiramas Permai diberhentikan beroperasi dan dikenakan sanksi oleh negara, hal ini sejalan dengan cita-cita luhur Presiden Prabowo yang ingin rakyat berdaulat diatas tanahnya sendiri.“kami sebagai masyarakat sangat Mendukung dan mendesak Kejati Sulteng segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT Wiramas Permai Agri Grup ”ujar Aswan Mantan Kepala Desa Binsil Pasang dua Periode,sekaligus saksi utama disaat PT Wiramas Permai Masuk diwilayah Kecamatan Bualemo.
Sementara itu Pimpinan Redaksi Media Berantastipikor.co.id Sekaligus Paralegal pada Kantor Hukum Rohmat Selamat SH Mkn di Bogor Hermanius Burunaung. kepada media ini menerangkan untuk diketahui sejak masuknya PT Wiramas Permai dikecamatan Bualemo tidak membawah Dampak Positif bagi Masyarakat Kecamatan Bualemo sekaligus mengingatkan untuk di bulan desember 2024 mendatang, Kementerian ATR/BPN, akan menuntaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU).dan akan menertibkan perusahan perusahan yang abaikan Hak hak masyarakat dan perusahan yang merampas lahan lahan masyarakat tanpa pandang bulu.ucapnya
“Bahwa menteri ATR/BPN Nusron Wahid
dengan tegas akan menertipkan perusahaan industri Sawit yang tidak memiliki HGU dengan mengacu kepada putusan mahkamah konstitusi, no 138, thn 2015. Olehnya diminta kepada masyarakat kecamatan Bualemo untuk tidak lagi bekerja sama dengan PT.Wiramas Permai group Agri Kencana, yakni, dalam bentuk kebun plasma maupun kebun inti,”tandas Herman akrab sapaannya.
Perusahaan PT Wiramas Permai Selama ini tidak Pernah Membuat Lahan Plasma 20% dari lausan lahan perkebunan Sawit Milik PT Wiramas Permai.diduga kuat PT Wiramas Permai,Selama Ini Tidak Memanfaatkan lahan Yang diberi ijin kepada PT Wiramas Permai.sehingga Patut diduga PT Wiramas Permai Tabrak Aturan.
“diduga PT.Wiramas Permai Merampok Lahan lahan masyarakat.kecamatan Bualemo dan tidak membuat Lahan perkebunan Plasma masyarakat 20%dari luasan Kebun Yang diberikan ijin oleh pemerintah.ratusan hektar lahan masyarakat yang bersertifikat dan legalitas lainnya dibabat habis oleh PT Wiramas Permai dengan Bertamengkan Aparat Penegak Hukum.Bahkan Sampai Sekarang PT Wiramas Permai Menggunakan Aparat Penegak Hukum dari TNI untuk Berjaga jaga di dalam Perkebunan.ini Fakta.maka dari itu diminta dengan Tegas Kepada Dandim Agar menarik Anggota TNI yang di PT Wiramas Permai.untuk menghindari Asumsi Masyarakat.TNI bukan Untuk Masyarakat akan tetapi Untuk Membekingi Perusahaan.pintah Herman
“Diduga sejak kehadirannya di tanah kecamatan Bualemo Luwuk Banggai Sulawesi Tengah. ini mencaplok ratusan bahkan ribuan hektar lahan masyarakat yang dirampas begitu saja oleh PT Wiramas Permai diolah tanpa izin pemiliknya, dan terus dibiarkan. kini masyarakat kecamatan seperti tidak ada pembelaan hukum bagi masyarakat kecil dan selalu terintimidasi oleh pihak Perusahan PT Wiramas Permai,”tambah Herman.
Sampai Berita ini tayang Kembali media ini belum mendapatkan keterangan pasti dari pihak perusahan kapan akan dikembalikannya tanah tanah atau lahan masyarakat yang selama ini di ambil Paksa oleh perusahan.tanpa pembebasan atau pembayaran kepada Pemilik lahan.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan Perkebunan, menangani konflik sengketa Lahan Perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana Perkebunan, izin Usaha Perkebunan, sistem data dan informasi, dan sanksi bagi pejabat. Tujuan penyelenggaraan Perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
Meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan. Penyelenggaraan Perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian,
Kebermanfaatan, keberlanjutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi- berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan Usaha Perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Redaksi