Banggai – berantastipikor.co.id. Dugaan penyalahgunaan kartu identitas berupa KTP dialami oleh seorang emak inisial PU (42) warga Jalan Cempaka Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Merasa tidak pernah melakukan pinjaman koperasi, korban melaporkan EA (31) warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Hanga-hanga atas dugaan penyalahgunaan kartu identitas miliknya.
Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu S. Wahid, SH menjelaskan beberapa waktu yang lalu EA ini meminjam uang di koperasi simpan pinjam Sangkakala dan akan mencicilnya secara mingguan dengan menggunakan KTP bukan miliknya.
Sampai akhirnya para korban mengaku kaget, tetiba debt kolektor pihak koprasi datang menagih tunggakan.
“Terlapor menggunakan KTP ketiga tetangganya yakni PU (42), AN (25) dan SH (49) untuk meminjam uang sebesar Rp. 500 ribu, Rp. 700 ribu hingga Rp. 1 Juta,” ujarnya.
Bhabin mengatakan, KTP korban bisa berada ditangan terlapor karena sebelumnya mereka pernah terlibat dalam kelompok pinjaman modal usaha yang diketuai oleh EA.
“Foto kopi KTP para korban masih tertinggal dan digunakan untuk meminjam lagi tanpa sepengetahuan pemiliknya,” terang Wahid.
Atas kejadian tersebut, Sabtu (30/3/2024) para pihak di undang ke Mapolsek Luwuk untuk dilakukan musyawarah bersama.
“Mereka sepakat untuk damai. EA mengakui perbuatannya dan tidak akan lagi mengulangi hal serupa,” ujar Bhabin.
Kasus ini telah selesai karena para korban, telah memaafkan tindakan EA dan menginggat untuk menjaga kehidupan bertetangga.