Lewat Jumat Curhat, Polres Sigi Dengarkan Curhatan Masyarakat

banner 728x250

SIGI_Berantastipikor.co.id_ Wakapolres Sig Kompol Kiky Khristina,S.Sos.,M.H aktif berdialog dengan warga dalam program “Jumat Curhat” Polres Sigi yang dilaksanakan di Pos Lalulintas Polres Sigi Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Jumat, (5/4/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Sigi, termasuk Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik, S.H., Kasat Samapta Polres Sigi Iptu Budi Susanto Putra Lubis dan Perwakilan Jasaraharja Cabang Sulteng, Pelaksana Administrasi Samsat Sigi ibu Olvin serta masyarakat yang sempat hadir dalam kegiatan Jumat Curhat.
Pada kesempatan tersebut Wakapolres Sigi menerima sejumlah pertanyaan dari Mayarakat mengenai peredaran miras dan narkoba di wilayah kabupaten sigi serta keluhan salah satu warga terkait proyek galian pipa air yang memakan badan jalan.

Menanggapi pertanyaan pertama tersebut, Wakapolres menjawab bahwa untuk terkait peredaran miras dan narkoba kami telah berupaya sekuat tenaga untuk memberantas peredaran barang tersebut. Dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi barang tersebut serta penindakan terhadap para pelaku yang kedapatan menjual dan mengkonsumsi barang tersebut. Terang Wakapolres.

Semntara itu Kasat Lantas Iptu Hendrik, S.H., menjawab pertanyaan terkait proyek galian pipa air yang memakan badan jalan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terhadap pihak dinas Pekerjaan Umun dan pihak proyek agar dapat mempercepat proses galian pipa air sehingga kedepan tidak ada lagi pengendara yang menjadi korban akibat proyek galian pipa. Ungkap Kasat lantas.

Pada Kesempatan tersebut Perwakilan Jasaraharja Cabang Sulteng, Pelaksana Administrasi Samsat Sigi ibu Olvin mengenai
Kehadiran PT. Jasa Raharja (Persero) di masyarakat guna memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Serta tidak lupa Wakapolres Menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan mari bersama-sama kita jaga situasi kamtibmas di wilayah kab. Sigi yang kita cintai mengingat sebentar lagi kita khususnya umat muslim akan menyambut hari raya idul fitri 1445 H dan jika menemukan, melihat atau mendengar terkait tindak pidana seperti Narkoba, pencurian serta yang lainnya agar dapat menghubungi Kami ataupaun polsek, polres ataupun Bhabinkamtibmas. Imbau Wakapolres.

(Humas Polres Sigi)

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *