Gegara Hutang, Seorang Emak Di Soho, Luwuk Dianiaya, Polisi Lakukan RJ

banner 728x250

Banggai_Berantastipikor.co.id_Unit PPA Satreskrim Polres Banggai menggelar restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kos-kosan Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (4/4/2024), pukul 19.00 Wita. Saat itu korban, AP hendak menagih hutang senilai Rp. 300 ribu kepada korban KN alias Laura (30).

“Tetapi pelaku tidak berada ditempat. Sehingga korban mengambil barang-barang milik pelaku. Akibatnya, pelaku memukul pelipis korban sebanyak 1 kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi.

Restorative justice digelar pada Sabtu (7/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wita di Mapolres Banggai. Penyidik Aipda Hariyanto Tarakolo, SH menjadi mediatornya.

“Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

“Kita hadirkan kedua belah pihak yang juga masih keluarga dan satu kampung ini yakni dari Desa Bangunemo, Bangkep,” sambung Kasat.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan dan disambut baik dengan saling memaafkan.

“Dengan telah di gelarnya restorative justice ini, maka perkara pun dianggap telah selesai,” tutup Tio.

Polres Banggai

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *