Kejati Sulut Menahan 5 Tersangka Terduga Korupsi Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minut

banner 728x250

Sulut_Berantastipikor.co.id_
Penahanan tingkat penyidikan atas nama tersangka IR, JK , MA, YM S.Kep, S, VL, S.STP, MM, ML yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kab. Minut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka pada hari Senin tanggal 22 April 2024, tim penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan (tahap penyidikan) terhadap 5 (lima) tersangka yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi, adapun 5 ( lima ) tersangka adalah sebagai berikut.

1.nama ” JK”.MA
Tanggal lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Agama
Alamat
Kelurahan Bumi Beringin , Kecamatan Wenang, Kota Manado (sesuai KTP) perumahan taman sari blok D , Kelurahan Paniki Bawah, Kexamatan Mapanget, Kota Manado (Domisili saat diperiksa).
Pekerjaan Pemkab Minut periode 2017 s/d 2021

2. Nama “M”. S.Kep

Tempat lahir
Umur/ tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Agama
Alamat
Pekerjaan
RSUD Mari Walanda Maramis

3.nama”S”
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Agama
Alamat
Pekerjaan
Barang dan jasa

4. Nama “VL”
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Agama
Alamat
Pekerjaan

5. Nama “ML”
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Agama
Alamat
Pekerjaan
KTP Kelurahan Rap-Rap Ling. II Kecamatan Aermadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Domisili Saat Diperiksa).

Bahwa tersangka YM, S, VL, dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK , diduga melakukan tindak pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda MaramisKabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.19.763. 500.000 (Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.para tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan surat perintah penahanan (tahap penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara 5 (lima) tersangka tersebut ditahan di rumah Tahanan Manado Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024.

Manado 22 April 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

DR. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *