Morut_Berantastipikor.co.id_ telah terjadi aksi demo di depan kantor camat Momosalato Kabupaten Morowali Utara oleh masyarakat pemilik buah sawit
Aksi tersebut berlangsung secara spontanitas oleh warga pada pukul kurang lebih jam 09.00 wita, yang mana pemilik buah sawit merasa di rugikan oleh pihak Pemda karena hasil panen buah sawit mereka tidak di perbolehkan lagi masuk dalam perusahaan PT. SPP (13/05/2024)
Dalam aksi itu mendapat tanggapan dan respon Camat Momosalato IVANHOE CAESER TUNGKA, S.Sos, Camat Bungku Utara ASGAR LAWAE, S.Pdi, Kepala Bidang Perkebunan SAM dan Kadis PTSP Kabupaten Morowali Utara, serta mendapat pengamanan dari pihak TNI, POLRI dengan membuahkan penandatangan kesepakatan antara Pemerintah Kecamatan Momosalato dan Kecamatan Bungku Utara agar untuk memberhentikan pemasukan buah sawit ke Perusahaan PT. SPP
Adapun larangan tersebut dilakukan oleh Pihak Pemda Kabupaten Morowali Utara dan Pihak Pemerintah Bungku Utara kepada pihak perusahaan dengan alasan bahwa pihak perusahaan belum sepenuhnya memiliki kelegalan dokumen dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, diantara salasatunya termasuk ijin kemitraan petani Mandiri
Menurut beberapa warga pemilik buah mengatakan kepada media ini “kami tidak terima apabila perusahaan SPP itu di tutup oleh pihak Pemda Morut di karenakan kami merasa sudah terbantukan dalam sisi lapangan kerja dengan memasukan buah sawit adapun permasalahan perusahaan berupa ijin, setidaknya Pemda dan Perusahaan dapat memberikan solusi administrasi yang baik, hanya kami meminta kepada pihak Pemda dalam hal ini Bupati agar dapat memberikan waktu kepada perusahaan untuk duduk bersama dalam persoalan ijin, dan kepada pihak kecamatan agar dapat memberikan waktu kepada kami untuk memasukan buah kami sekarang ini kedalam perusahaan mengingat kami buah kami ini sudah 3 hari berada di luar dan kami butuh perekonomian”
Saat media ini mengkonfirmasi kepada beberapa pimpinan PT SPP di lapangan Menyampaikan bahwa mereka telah memiliki kelegalan dokumen perijinan berupa SK GUBERNUR, dan Ijin IMB dari BUPATI MORUT, serta telah melakukan pembayaran Pajak kepada Negara yang sudah di rangkum dalam aplikasi System berbasis OSS untuk melakukan operasional, jadi mereka tetap akan melakukan aktifitas, menurut mereka apabila Pemda mengatakan bahwa perusahaan harus di hentikan atau di tutup, pihak perusahaan harus menerima putusan inkra dari pengadilan
Aksi tersebut berakhir sampai pukul kurang lebih pukul 03.00 wita dengan mengikuti kesepakatan pemasukan buah keperusahaan sampai batas waktu pukul 24.00 wita
Redaksi