Indra Dapa Selaku Ketua HMI MPO : Akan Melakukan Pelaporan Di Bawaslu Terkait Pelanggaran Kode Etik ASN Pj Bupati Konawe Diduga Telah Terdaftar Rekom Di salah Satu Partai Politik

banner 728x250

Sultra_Berantastipikor.co.id_Indra dapa selaku ketua umum HMI Mpo Cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada publik bahwa pj bupati Konawe diduga telah melanggar kode etik ASN yang dimana aparatur sipil negara secara hukum tidak di perbolehkan melakukan pencalonan di pemilu daerah jika masih dalam status aparatur sipil negara atau ASN maka kami salah satu putra daerah sangat mengecam keras dengan tindakan pj bupati Konawe yang tidak memegang teguh netralitas dalam pesta rakyat

“Saya secara kelembagaan akan melakukan pelaporan di Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara dengan dugaan pj bupati Konawe telah mendaftar kan dirinya di rekom salah satu partai politik dan kami telah mengantongi data rekom salah satu partai tersebut ”

Indra dapa selaku ketua umum HMI Mpo menyampaikan secara tegas kepada awak media bahwa pj bupati Konawe telah melanggar aturan ASN yang dimana pj bupati Konawe diduga telah berafiliasi politik praktis di kabupaten Konawe Selatan dengan dalih telah mendaftar kan dirinya di salah satu partai politik di kabupaten Konawe

“Seharusnya pj bupati Konawe menyelesaikan perintah Jokowidodo salah satu presiden Indonesia ayang dimana wajib menyelesaikan problematika problematika di kabupaten Konawe terkhususnya kecamatan pondidaha terkait dugaan mafia tanah dan di tawamelewe adanya dugaan mafia tanah di kabupaten Konawe”

Indra dapa sangat berharap kepada pemerintah pusat agar memberikan sanksi kepada pj bupati Konawe yang diduga kuat melakukan politik praktis di kabupaten Konawe.

Sumber : Indra Dapa

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *