Bangkep, Berantastipikor.co.id – Dalam upaya mencari keadilan terkait hak gajinya yang belum terbayarkan, mantan aparat Desa Tolo, Rustin Mardiana Sollitan, atau lebih dikenal sebagai Diana, mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tolo pada tahun 2023.
Kuasa Hukum Diana, Muhammad Saleh Gasin, mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian Diana, yang dikeluarkan pada 2 Mei 2023, baru diterima oleh kliennya pada 31 Oktober 2023. Gasin merujuk pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menetapkan tanggal 31 Oktober 2023 sebagai berlakunya keputusan tersebut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai Kepulauan merespons secara serius dengan rencana untuk mengeluarkan surat pemanggilan kepada semua pihak terkait masalah ini.
Melalui WhatsApp, Minggu,(26/5/24) Kepala Dinas PMD Banggai Kepulauan, Muhamad Aris Susanto. SE. MM, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kabid Pemdes untuk mengeluarkan surat pemanggilan mediasi kepada semua pihak terkait, yang akan dilaksanakan pada hari Jumat mendatang.
“Saya sudah memerintahkan Kabid Pemdes untuk membuat surat undangan kepada Penjabat Kepala Desa, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), bendahara, dan Ibu Diana untuk mediasi kembali pada hari Jumat, 31 Mei, jam 09.00. Besok, surat tersebut akan disampaikan, dan masing-masing pihak diminta membawa dokumen yang diperlukan,” ujar Kadis.
Terpisah, Kuasa Hukum Diana, Muhammad Saleh Gasin, menyatakan, “Kami siap hadir pada pertemuan tersebut yang dijadwalkan pada 31 Mei 2024, dan kami akan membawa dokumen yang diperlukan. Saya berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang mengikuti aturan yang ada,” tambahnya.
Situasi ini terus dipantau oleh media, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada bagian berikutnya.
(Redaksi)