Gresik, Berantastipikor.com – Kasus dugaan aktivitas pengolahan limbah ilegal di pabrik CV LBJ, yang berlokasi di RT 03, Jalan Pahlawan, Mubin Wonokoyo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terus bergulir. Pemberitaan di salah satu media online nasional mengungkap bahwa pabrik tersebut diduga dikelola oleh seorang perwira menengah (Pamen) TNI AL berinisial IM. Namun, pengungkapan ini berujung pada ancaman dan intimidasi terhadap wartawan.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan para pekerja di lokasi, terungkap bahwa pemilik sekaligus pengelola pabrik limbah ilegal tersebut adalah seorang kolonel berinisial IM. Selain itu, pekerja juga menyebutkan bahwa penanggung jawab aktivitas pengolahan limbah ilegal itu adalah seorang oknum wartawan berinisial A.
Yang mengejutkan, IM justru mengancam dan mengintimidasi wartawan yang memberitakan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Oditur Militer, sarannya yang buat berita ini yang harus dituntut, bukan yang menyebutkan nama saya, walaupun itu juga kena,” ujar IM melalui pesan WhatsApp.
Wartawan sempat memberikan nomor kontak pimpinan mereka kepada IM apabila keberatan dengan pemberitaan tersebut. Namun, IM menolak untuk berkomunikasi dengan pimpinan media dan malah mengancam wartawan secara langsung.
“Saya tidak ada urusan dengan pimpinan, urusan saya dengan kamu, akan saya tracking dimanapun berada, tentara itu tidak banyak bicara,” ucap IM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia (PPRI) Ikin Roki’in, S.E., M.M., mengecam keras sikap arogan IM. Ikin menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, kemudian tentunya juga faham tentang UU Pers.
“Seyogyanya sebagai militer beliau tentunya juga faham UU No. 40 Tahun 1999 dan mampu berkomunikasi dengan baik, apalagi sebagai seorang perwira menengah berpangkat kolonel,” tutur Ikin, Senin (3/6/2024).
Ikin menambahkan bahwa pihaknya prihatin dengan adanya ancaman terhadap wartawan dan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Divisi Hukum PPRI akan melaporkan kasus ini ke Danpuspomal.
“Atas ancaman tersebut, tidak menutup kemungkinan dari Divisi Hukum PPRI akan melaporkan secara resmi ke Danpuspomal,” tandasnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum yang adil, terutama dalam mengungkap praktik-praktik ilegal yang melibatkan oknum aparat negara.
(Red)