Dugaan Pengiriman BBM Bersubsidi Ilegal Oleh PT. Sentral Global Buana Untuk Proyek Jalan Tol Sukabumi

banner 728x250

Jawa Barat, Berantastipikor.co.idDalam beberapa pekan terakhir, media dan masyarakat dikejutkan oleh pengiriman BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ilegal ke wilayah Sukabumi.

BBM ini digunakan untuk mendukung operasional alat berat dalam proyek pembangunan Jalan Tol Sukabumi yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya. Proses pengiriman ini dilakukan oleh PT. Sentral Global Buana dan berlangsung tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.

Pada Selasa, 11 Juni 2024, tim media mendapati mobil tangki milik PT. Sentral Global Buana secara rutin mengirimkan BBM ilegal jenis solar dari Marunda, Jakarta Timur, menuju lokasi proyek di Sukabumi. Pengiriman ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan program BBM bersubsidi.

BBM bersubsidi ini seharusnya didistribusikan sesuai dengan aturan ketat dan pengawasan pemerintah, mengingat ini adalah program nasional yang didukung langsung oleh instruksi Presiden. Setiap pengiriman BBM bersubsidi memerlukan surat resmi dari pemerintah sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan BBM tersebut.

Dalam upaya konfirmasi, pihak Humas PT. Waskita Karya yang dihubungi media tidak memberikan tanggapan rinci terkait pengiriman BBM ilegal ini. Namun, investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa PT. Sentral Global Buana mengirimkan BBM menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter. Solar ini kemudian dipindahkan ke tangki penyimpanan yang terletak di depan kantor PT. Waskita Karya, di mana dua mobil angkutan telah bersiap untuk menampung solar tersebut.

Kecurigaan semakin kuat karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat hukum yang memuluskan proses pengiriman BBM ilegal ini demi keuntungan pribadi. Hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap Pasal 126 KUHPM yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun.

Menurut seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pengiriman BBM bersubsidi jenis solar ini benar-benar tidak memiliki izin resmi. Hal ini juga melanggar Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap izin usaha pengelolaan migas dapat dikenai sanksi penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

Selain itu, aturan perundang-undangan melarang penimbunan dan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum. Kami mendesak Kementerian PUPR RI, Presiden RI, Mabes Polri, dan instansi terkait lainnya untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran pengiriman BBM ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *