Korupsi Dana BTT Sula 2021, Masyarakat Menuntut Transparansi dan Keadilan

Y. Tabaika / Lidik, Korlipnas Media Berantastipikor.co.id
banner 728x250

Malut, Berantastipikor.co.id Dugaan penyelewengan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2021 mengundang perhatian luas dan memicu tuntutan keadilan dari masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional ini diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan objektif, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Pada tahun 2021, Kabupaten Kepulauan Sula menerima alokasi dana BTT sebesar Rp 28 miliar dari total anggaran nasional Rp 677,2 triliun yang didistribusikan untuk penanganan pandemi COVID-19. Dana ini dimaksudkan untuk mendukung masyarakat dan pelaku usaha agar dapat bertahan dalam situasi krisis. Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana ini, menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak tegas.

Namun, indikasi penyelewengan dana BTT di Sula menimbulkan kekhawatiran publik. Proses hukum terkait dugaan korupsi ini kini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Berdasarkan laporan awal, ada indikasi bahwa sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan alokasi. Fokus utama kasus ini termasuk proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga mengalami penyimpangan anggaran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus ini juga mendapat sorotan. Terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan integritas proses hukum yang berjalan. Contohnya, kekalahan dalam praperadilan terkait penetapan tersangka menimbulkan spekulasi tentang adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus ini.

Aksi protes dari mahasiswa Sula menjadi bukti nyata ketidakpuasan publik terhadap penanganan kasus ini. Mereka melakukan demonstrasi dengan mendirikan tenda di depan kantor Kejari Sula, mendesak adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi BTT. Masyarakat berharap bahwa proses hukum yang berlangsung akan dijalankan secara adil dan tidak memihak, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi.

Masyarakat Sula kini menaruh harapan besar pada Pengadilan Tipikor Ternate, terutama kepada Hakim Hadija Rumalean dan timnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Mereka berharap bahwa kasus ini akan diusut tuntas dengan memprioritaskan prinsip keadilan dan transparansi, serta memastikan bahwa setiap dana publik digunakan sesuai tujuan dan tidak ada yang menyimpang dari amanat pemerintah

( Lidik/ Tim Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *