Kendari, Berantastipikor.co.id — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AAM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (14/6/24).
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak Pertamina di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.
Malik Botom, selaku Jenderal Lapangan sekaligus putra daerah, menyayangkan dugaan pungli yang melibatkan perusahaan pelat merah tersebut.
“Saya pribadi sebagai putra daerah sangat kecewa terkait dugaan permainan yang terjadi di Pertamina. Dugaan pungli itu tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” tegas Malik.
Dugaan pungli di Pertamina Kelurahan Labunia ini bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
“Kami menduga pihak Pertamina menaikkan harga sepihak, tentunya hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Kami meminta Polda Sultra untuk memeriksa pihak Pertamina Kelurahan Labunia,” tambah Malik.
Penetapan harga sepihak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum tertentu dapat dikenakan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, sesuai dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak Polda Sultra merespons serius tuntutan mahasiswa dan berjanji akan mengawal dugaan pungli ini serta berkoordinasi dengan Polres Muna.
“Kami merespon baik tuntutan adik-adik dan siap mengawal dugaan ini. Namun sebelum itu, silakan masukkan laporan aduan di Diskrimsus Polda Sultra agar tuntutan adik-adik bisa ditindaklanjuti,” ujar perwakilan Diskrimsus Polda Sultra.
AAM Sultra sebagai organisasi kemahasiswaan berkomitmen untuk mengawal dugaan pungli di perusahaan pelat merah tersebut sebagai bentuk penertiban badan usaha.
“Kami secara kelembagaan akan menindaklanjuti arahan dari pihak Diskrimsus Polda Sultra serta akan terus mengawal dugaan pungli ini,” ujar Malik.
Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara juga menegaskan bahwa jika tuntutan hukum mereka tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait, mereka akan kembali melakukan aksi dengan menggandeng sejumlah organisasi dan LSM yang memiliki fungsi dalam mengawasi kinerja oknum-oknum yang cenderung nakal dalam perdagangan BBM di Kabupaten Muna.
(Redaksi)