Bekasi, Berantastipikor.co.id – Proyek pembangunan saluran air tersier di Kampung Kalenderwak, RT 001 RW 005, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan mengalami sejumlah masalah serius.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2023, namun baru dimulai pada 13 Juni 2024.
Setelah menjadi sorotan publik dan media, barulah dipasang papan informasi proyek. Kepala Desa Karangsari diduga sengaja menutupi proyek ini dengan tidak memasang papan kegiatan sejak awal, sehingga masyarakat tidak menyadari pelaksanaan proyek tersebut. Saat dimintai keterangan, para pekerja di lokasi enggan memberikan informasi lebih lanjut. Lebih parah lagi, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu, dan rompi. Bahkan, beberapa pekerja tampak bekerja tanpa alas kaki pada Senin (17/6/2024).
Temuan lapangan mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek). Pondasi bawah dan cerucuk bambu yang seharusnya ada, ternyata tidak digunakan. Batu belah terlihat dipasang langsung di atas galengan sawah tanpa digali, dan banyak bagian yang tidak terisi campuran semen dan pasir, meninggalkan banyak celah kosong.
Pengamatan oleh media dan LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) menunjukkan bahwa batu belah dipendam langsung ke dalam lumpur tanpa pondasi yang memadai. Papan nama proyek baru dipasang setelah sembilan hari pekerjaan berlangsung dan setelah proyek tersebut menjadi viral.
Yusuf Supriyatna, Kepala Koordinator Jawa Barat dari LSM SIRA, mengkritik keras proses pelaksanaan proyek ini. Ia menilai ada upaya untuk menutupi informasi dari publik, yang melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Proyek yang seharusnya dilaksanakan tahun 2023 baru dikerjakan pada tahun 2024, dengan anggaran sebesar Rp298.188.800 untuk panjang saluran 396 meter di kanan dan 395 meter di kiri dengan ketinggian 0,7 meter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyoroti kualitas pengerjaan yang buruk. “Pemasangan batu belah hanya menempel di galengan sawah tanpa penggalian pondasi dan tanpa cerucuk bambu untuk penguat, yang mengakibatkan proyek ini berpotensi tidak tahan lama dan mudah roboh,” tambahnya.
Yusuf mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa proyek di Desa Karangsari yang diduga penuh dengan kejanggalan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah tersebut.
( Redaksi )