Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Ternak di Desa Uso, Banggai: Kades Nasrula Uka Terancam Diselidiki

banner 728x250

Banggai, Berantastipikor.co.idSkandal besar mengguncang Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Nasrula Uka telah memicu kegemparan di kalangan warga. Pengadaan 48 ekor induk sapi yang seharusnya membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat desa justru berujung kecurangan, di mana yang diterima ternyata anak sapi dengan harga yang tidak masuk akal.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Uso, Dirwan Manggualele, keputusan untuk membeli induk sapi telah disepakati dalam musyawarah desa (Musdes) dan tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, yang datang ke desa hanyalah anak sapi.

“Ketika rapat bersama atau hasil musyawarah desa (Musdes), sapi yang akan dibeli adalah induk sapi. Namun, kenyataannya yang datang adalah anak sapi,” ujar Dirwan, mengecam tindakan yang bertentangan dengan keputusan kolektif desa.

Ketika ketidaksesuaian ini ditanyakan kepada Sekretaris Desa (Sekdes), ia mengonfirmasi bahwa RAB memang mencantumkan pembelian induk sapi. Namun, Kades Nasrula Uka mengklaim bahwa perubahan itu dilakukan oleh pihak desa tanpa pemberitahuan kepada BPD atau warga. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Warga Desa Uso yang menerima sapi juga mengungkapkan kekecewaan mereka. Saudin, salah satu penerima manfaat, mengatakan bahwa dari 48 ekor sapi yang diterima, semuanya berukuran kecil dan bukan induk sapi seperti yang dijanjikan.

“Kami pesan induk sapi, tapi yang datang anak sapi,” ujarnya dengan kekecewaan mendalam.

Kejanggalan lain yang disoroti warga adalah penetapan harga anak sapi yang dinilai terlalu tinggi, mencapai 10 juta rupiah per ekor.

“Bagaimana mungkin sapi sekecil itu dihargai 10 juta rupiah per ekor? Kami memesan induk sapi,” protes seorang penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya masalah sapi, penggalian informasi oleh Berantastipikor.co.id menemukan bahwa Kades Nasrula Uka sebelumnya terlibat dalam dugaan korupsi pada tahun 2018. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Uso dan diduga terlibat dalam penggunaan anggaran Bumdes sebesar 600 juta rupiah yang tidak sesuai peruntukannya. Kejaksaan setempat telah memeriksa kasus tersebut, namun tampaknya tidak ada tindakan tegas yang diambil hingga kini.

Ketua BPD Uso, Dirwan Manggualele, menyerukan agar instansi terkait segera turun tangan untuk mengaudit dan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.

“Kami mendesak agar instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan sapi ini dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kades Nasrula Uka,” tegas Dirwan, menambahkan bahwa transparansi dan keadilan sangat dinantikan oleh warga Desa Uso.

Saat upaya konfirmasi dilakukan, Kades Nasrula Uka tidak merespon permintaan wawancara hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan kecurangan dalam pengadaan sapi ternak ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat Desa Uso. Kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memastikan keadilan bagi warga desa yang merasa dirugikan.

Sumber : BPD Uso/ Warga
Editor     : Lidik/ Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Macam betul saja ini. Yg di periksa itu saudin, dirwan sama Rahman yg jelas2 makan duit Bumdes. Bayaran bro?