SURABAYA – Berantastipikor.co.id_ Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja kering 1,8 Kilogram (kg) di kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Surabaya Senin (24/6). Ganja kering itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.
Barang bukti ganja disita dari tersangka seorang mahasiswi salah satu kampus di Malang Wanda (WN) dan Heru (HR) yang tinggal di Malang.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan terungkapnya kasus peredaran ganja bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja di Jalan Tlogomas IV, Tlogo Mas Lowokwaru, Malang, Kamis (25/4).
Pengiriman tersebut menggunakan jasa ekspedisi dalam bentuk dua paket. Di mana paket tersebut dikirim ke alamat WN di Jalan Tlogomas IV. Paket dibungkus plastik berwarna silver.
Setelah diterima paket disimpan tersangka WN di kamarnya. Petugas lalu mendatangi rumah yang dihuni WN dan melakukan penangkapan.
“Petugas meggeledah paket. Setelah dibuka dalam paket berisi beberapa pakain bekas yang mana di dalam lipatan pakaian ditemukan empat poket ganja terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil,” ujarnya, Senin (24/6).
Dia melanjutkan, paket tersebut milik AP pacar tersangka WN. Setelah diterima ganja akan diedarkan kembali. Namun sesuai perintah AP yang masih buron. Sementara untuk HR berperan membantu dan mengawasi.
“Ini jaringan Medan bekerja sama dengan Malang. Paket ganja dikirim melalui ekspedisi dikemas dalam paket pakaian bekas,” jelasnya.
Tersangka sudah tiga kali terima paket ganja. “Tersangka WN salah satu mahasisiwi kampus di Malang. Pacarnya sudah bekerja masih DPO,” tegasnya.
Tersangka WN mengaku hanya menerima paket ganja dan disuruh oleh pacarnya AP yang ada di Lampung. “Saya kuliah di Malang. Saya disuruh menerima aja saya tahu itu (paket ganja),” ucapnya.
Perempuan asal Kalimantan ini mengaku setelah menerima paket ganja disimpan di rumah terlebih dahulu. Kemudian baru menunggu perintah AP yang tak lain Pacarnya
Kaperwil Jatim (Mr Abu Nawas)