Madiun, Berantastipikor.co.id – Proyek pembangunan saluran irigasi di Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, yang didanai oleh APBD tahun anggaran 2024, diduga tidak sesuai spesifikasi.
Brodin, Ketua DPC LSM Gada Paksi Madiun, mengungkapkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang bernilai Rp198.570.000.
“Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi sebagai kontrol sosial, kami menemukan beberapa kejanggalan dalam pembangunan irigasi ini,” kata Brodin.
Brodin menambahkan bahwa saat tim LSM Gada Paksi memeriksa papan plang proyek, tidak ditemukan spesifikasi ukuran bangunan.
“Yang mencengangkan, nilai nominal proyek tertulis Rp198.5700. Ini bisa jadi kesalahan tulis atau memang disengaja,” ujarnya.
Jika LSM Gada Paksi menemukan bukti penyalahgunaan anggaran, mereka akan melaporkannya ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau proyek ini dan melaporkan jika ditemukan penyimpangan,” tegas Brodin.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan CV Tenaga Jaya, Dimas, merespons dengan nada tinggi. “Mau cari kesalahan terus. Nanya bosmu siapa?” ungkapnya.
Perlakuan tersebut disayangkan karena menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
( Tim/ Red )