Pelanggaran PJ Walikota Kota Kendari, FORGEMA Sultra Desak DPRD  Sorong Rekomendasi Pansus Ke Mendagri

banner 728x250

Sultra, Berantastipikor.co.id – Polemik PJ Kota Kendari (Muh.Yusuf) Hampir sebulan bergulir di DPRD Kota Kendari. Polemik tersebut disambut keras oleh DPRD Kota Kendari dengan membentuk panitia khusus (Pansus).

Temuna Pansus tersebut Tak mai-main, setidaknya ada 3 pelanggaran besar Pj Kota Kendari (Muh.Yusuf) yang menjadi temuan Pansus yaitu sebagaimana Keterangan Ketua Pansus DPRD Kota Kendari LD. Azhar, 14/7/2024.

Pertama, pergeseran Anggaran tanpa pemberitahuan Ke DPRD Kota Kendari yang merupakan kesalahan fatal karna melanggar PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Kedua, belanja Daerah wajib dan belanja yang bersifat mengikat seperti pembayaran utang ke pihak ketiga yang enggan ditunaikan oleh Pj Kota Kendari yang  justru membuat kegiatan lain yang dianggap tidak Strategis.

Ketiga, pergeseran anggaran diluar ketentuan, dimana seharusnya, Pj Kota Kendari (Muh.Yusuf) fokus pada program pemulihan pasca banjir yang melanda Kota Kendari bertubi-tubi,
tapi hal itu justru diabaikan.

“3 temuan Pansus DPRD Kota Kendari tersebut saya kira lebih dari cukup, untuk membuktikan keteledoran dan ketidak profesionalan Pj Walikota Kota Kendari (Muh.Yusuf) dalam mengelola pemerintahan Kota Kendari, bukan saja tak menghargai UU dan DPRD, Pj Walikota Kendari Juga Tak Menghargai Masyarakat Kota Kendari,” ucap Rahman Ketua FORGEMA SULTRA.

Rahman juga mengatakan,” agar persoalan tak berlarut Wajib bagi DPRD Kota Kendari agar segera mendorong rekomendasi Pansus tersebut ke Mendagri.

Pansus tersebut haru segera disorong ke Mendagri, agar Pj Walikota Kendari segera di evalusi, bahkan dicopot, karna ini yang paling dirugikan adalah masyarakat kota Kendari,” tutup Rahman.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *