Masih Irigasi D.I Lambale Ketua DPW YLFHI Sultra R. Mustafa A, Akan Melayangkan Surat Aduan Ke Pihak APH Tingkat Pusat  

banner 728x250

Sultra, Berantastipikor.co.id – DPW YLFHI Provinsi Sultra akan mendesak janji kadis lingkungan hidup buton utara terkait surat teguran tertulis dan surat paksaan pembuatan DPLH sesuai hasil diskusi beberapa minggu lalu.

Ketua DPW YLFHI Provinsi Sultra akan melaporkan pihak pihak yang berwenang terkait dugaan pembiaran berdasarkan aturan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

“Saya akan melaporkan pihak yang berwenang dari tingkat Daerah hingga pusat pasalnya irigasi D.I Lambale memakan lahan hingga 800 hektar lebih dari awal hingga akhir,”Ujar R. Mustafa. A

Lanjut R. Mustafa.A, “dengan adanya irigasi tahap III dan IV yang di mana kontruksi bangunan sangat di duga cacat mutu pasalnya berdasarkan investigasi kami di lapangan menemukan bangunan pondasi yang tidak berlapiskan semen sebagai pengikat setiap lapisan batu yang di susun,”ujar nya.

Ketua DPW YLFHI Sultra, tidak akan henti hentinya mendatangi kantor dinas lingkungan hidup untuk mempertanyakan surat teguran yang pernah di ucapkan yang sampai detik ini belum bisa di perlihatkan berdasarkan UU KIP.

Masih R. Mustafa A dengan sapaan Ali, berdasarkan LHK 4/2021, PP 22/2021, UU Cipta Kerja 11/2020, sudah di jelaskan semua disitu baik irigasi lanjutan , dan bagi pekerjaan yang belum memiliki UPL UKL harus pejabat berwenang harus nya melakukan langkah pembuatan sanksi administrasi berdasarkan pasal 82c sebagai mana di jelaskan pada pasak 82a dan 82b berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan izin berusaha.

Tegas Ali, berdasarkan apa yang di jelaskan di atas patut di duga bahwa kadis lingkungan hidup pura pura buta dengan hal ini, maka pihak YLFHI baik wilayah sultra hingga DPP akan melaporkan berdasarkan pasal 111 yang ada di UU Cipta Kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *