Taliabu, Berantastipikor.co.id – Dua advokat, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, dan Mursid Ar Rahman, SH, resmi melaporkan PJ Kades Fayaunana, Kecamatan Tabona, inisial HJ ke Polres Pulau Taliabu. Laporan tersebut diajukan atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan didampingi korban yang merupakan istri dari terlapor, Selasa (30/7).
Menurut keterangan Tawallani Djafaruddin, laporan tersebut disampaikan karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum PJ Kades tersebut dianggap sebagai tindak pidana murni.
“Kami tadi pagi mendampingi klien kami untuk melaporkan PJ Kades tersebut karena perbuatannya terhadap istrinya merupakan tindak pidana murni,” ujarnya.
Laporan polisi telah diterima dengan nomor STPL/31/VII/2024/Res Taliabu/Polda Maluku Utara untuk kasus perzinahan dan nomor STPL/32/VII/2024/Res Taliabu/Polda Maluku Utara untuk kasus KDRT.
“Perbuatan seperti ini sangat tidak mencerminkan perilaku pejabat dan harus diberikan efek jera. Di negara ini, semua warga negara diatur oleh hukum. ‘Equality Before The Law’ harus ditegakkan,” tegas pengacara yang akrab disapa Bung Lani ini.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian para pemimpin daerah agar pejabat yang tidak taat dan patuh terhadap hukum dapat diberikan sanksi yang sesuai.
“Ini juga harus menjadi perhatian pemimpin kita untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak taat hukum di negara ini,” tambahnya.
Sumber: Tawalani Djafaruddin SH.,MH