Buton Utara, Berantastipikor.co.id – Rosul Ali Mustafa, yang menjabat sebagai Pimpinan PT Media Abrina Persada sekaligus Ketua DPW Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YLFHI) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra), berencana mengajukan aduan resmi ke DPP YLFHI di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mendapatkan pendampingan hukum terkait kasus yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Rosul merasa geram dengan tindakan oknum PNS berinisial BN, yang diduga terus menghubungi istrinya melalui panggilan WhatsApp Video Call. Menurut Rosul, BN dan istrinya diduga terlibat dalam hubungan perselingkuhan. Rosul telah mengumpulkan bukti berupa pesan WhatsApp dan catatan panggilan telepon sebagai dasar laporannya.
BN sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Langganu di Kecamatan Lede. Kini, BN dilaporkan telah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Langganu.
“Semua bukti sudah saya kumpulkan. Saya tidak akan ragu untuk melayangkan surat aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat daerah maupun pusat, serta ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan melalui VC dan chat,” ungkap Rosul pada Rabu (31/7).
Lebih lanjut, Rosul mengungkapkan bahwa semalam ia menerima bukti panggilan Video Call dari BN, bahkan BN masih menghubungi istrinya melalui pesan WhatsApp tadi siang. “Saya ingatkan untuk berhati-hati, karena kita semua memiliki akses ke teknologi cyber,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Rosul berencana menyiapkan lima hingga sepuluh advokat untuk memperkarakan BN secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, BN dan istri rosul belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
Sumber: Rosul Ali Mustafa