Kantor DLH dan PUPR Butur Akan Kembali di Segel Sampai Mempertunjukan domumen Lingkungan

banner 728x250

 

Buton Utara – berantastipikor.co.id-Masih dugaan kasus irigasi D.I Lambale dan jembatan penghubung langere – tanah merah dari dana PEN 2022 yang menelan anggaran kurang lebih 31 M di kabupaten buton utara.

Kata R. Mustafa. A alias Ali selaku ketua Organisasi Bantuan Hukum DPW Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia Cabang Prov Sultra bahwa apa yang menjadi tuntutan mereka beberapa kali ini tak lain hal selain untuk mempertanyakan kebenaran dari dokumen lingkungan irigasi lambale tahap III dan IV.

” Tuntutan kami sampai hari ini hanya meminta pihak DLH buton utara untuk memperlihatkan surat sanksi administrasi baik surat teguran maupu sanksi paksaan pemerinta dan lain lain nya berdasarkan UU Cipta Kerja 11 tahun 2020, namun sampai detik ini juga pihak DLH tidak mampu memperlihatkan meskipun hanya arsip, yang ada hanya kami di bolak balik oleh pihak DLH “. Ujar Ali

Lanjut Ia ( Ali ), dengan apa yang di katakan oleh pihak DLH sampai saat ini maka besar dugaan kami bahwa irigasi dari tahap I sampai IV tidak memiliki izin dokumen lingkungan.

Masih Ali , Berdasarkan apa yang telah di katakan oleh kadis PUPR maupun kabid irigasi bahwa tahap I dan II itu orang lama PPK nya dan tahap III dan IV sudah pihak yang baru, dan ada 820 Hektar lahan irigasi.

Saat di wawancarai Ali menanggapi hal di atas, bahwa dirinya masih sempat ingat apa yang di katakan oleh pihak PUPR bahwa irigasi itu satu kesatuan dari tahap awal hingga akhir, berarti dokuemen RAB dari tahap awal sudah ada . Ujar nya

Dengan tegas akan menyegel DLH dan PUPR dalam waktu dekat ini sampai mereka mampu memperlihatkan dokumen lingkungan irigasi maupun tanah merah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *