Editorial: Kasus Biaya BBM Ambulance di Puskesmas Hunduhon Mengundang Polemik

banner 728x250

Di balik sirine yang seharusnya menenangkan, tersimpan kontroversi yang membebani. Kasus biaya BBM ambulance di Puskesmas Hunduhon jadi topik panas yang tak terhindarkan.

Oleh: Hermanius Burunaung/ Pimred

Kasus pembebanan biaya BBM ambulance kepada pasien di Puskesmas Hunduhon Kabupaten Banggai, baru-baru ini mencuat ke publik. Praktik ini seharusnya tidak menjadi tanggungan masyarakat, namun Desa Bukit Mulya kembali menjadi sorotan.

Dinas Kesehatan dan Puskesmas Hunduhon diharapkan lebih transparan dalam masalah ini. UU 1945 menetapkan bahwa negara tidak boleh membebani rakyat dengan biaya tambahan, sehingga penting untuk menghindari praktik yang menyesatkan masyarakat.

Pada Senin (5/8), terjadi ketegangan di kantor Desa Bukit Mulya saat rapat rutin antara Kepala Desa Nasoha dan anggota BPD. Ketegangan ini muncul akibat pernyataan Nasoha mengenai klarifikasi dari Dinas Kesehatan.

Nasoha mengungkapkan bahwa ia diundang oleh Sekdis Kesehatan untuk mengklarifikasi laporan media terkait Puskesmas Hunduhon. Ia mencurigai salah satu anggota BPD yang melaporkan dugaan pungli ke awak media.

Masyarakat Desa Bukit Mulya mempertanyakan tindakan Puskesmas dan Dinas Kesehatan yang dianggap menjadikan desa sebagai “korban”. Kasus ini memicu polemik dan menunjukkan dugaan penyimpangan dalam pelayanan kesehatan.

BPJS telah menetapkan bahwa biaya ambulance untuk pasien rujukan medis menjadi tanggungan BPJS. Namun, laporan menunjukkan adanya oknum yang masih meminta biaya BBM dari peserta BPJS, yang melanggar aturan.

BPJS menanggung biaya ambulance antar fasilitas kesehatan, tetapi tidak untuk penjemputan dari rumah atau lokasi non-medis. Pemahaman yang jelas mengenai cakupan BPJS sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.

Selain itu, BPJS tidak menanggung biaya pengantaran jenazah atau pasien rujuk balik rawat jalan. Klaim bahwa BPJS menanggung semua biaya ambulance adalah keliru dan perlu klarifikasi yang tepat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menyatakan bahwa layanan ambulance seharusnya tidak membebani pasien BPJS. Puskesmas tidak berhak meminta biaya tambahan dari pasien atau keluarganya.

Kabid Pelayanan RSUD Banggai, Disman Witarsa, mengungkapkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Puskesmas Hunduhon, tetapi juga di puskesmas lainnya di Kabupaten Banggai. Praktik meminta biaya operasional ambulance melanggar aturan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai perlu mengambil tindakan tegas terhadap puskesmas yang melanggar aturan. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas layanan kesehatan dan melindungi hak-hak pasien. Masyarakat juga diminta melaporkan praktik merugikan ke BPJS dan pihak berwenang.

Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan layanan kesehatan yang adil dan transparan di Kabupaten Banggai. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada pasien yang terbebani biaya yang seharusnya ditanggung BPJS. Transparansi dan kejujuran adalah kunci untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *