Taliabu, Berantastipikor.co.id – Perdebatan sengit mewarnai proses hukum kasus mantan Camat Tabona setelah penetapan tersangka. Mursid Ar Rahman, S.H., menegaskan bahwa proses penetapan kliennya sesuai dengan ketentuan KUHP dan tidak bisa diubah. Pernyataan ini menanggapi ketidakpuasan dari kuasa hukum korban, Tawallani Djafaruddin, SH., MH, yang menganggap penerapan hukum belum tepat.
Tawallani menilai penerapan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terhadap Muhamad Irwan Usia, mantan Camat Tabona, kurang memadai. Menurutnya, pasal tersebut tidak sesuai dengan tingkat keparahan luka yang dialami Hendry Weldo Chester De Fretes, korban penganiayaan yang parah. Tawallani menuntut agar Pasal 351 Ayat 2 KUHP diterapkan untuk mencerminkan keadilan yang lebih baik.
Mursid Ar Rahman berpendapat bahwa dasar penetapan kasus harus mengikuti KUHP. Ia menegaskan bahwa jika ada ketidaksetujuan terhadap keputusan kepolisian, pihak korban memiliki opsi untuk mengajukan praperadilan. Hal ini adalah mekanisme hukum yang tersedia untuk menilai kembali keputusan penyidik.
Menurut Mursid, sebagai advokat, Tawallani seharusnya memahami rujukan hukum yang jelas dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Taliabu. Kritik Tawallani dianggap tidak sesuai dengan pemahaman mendalam tentang proses hukum yang berlaku dan mekanisme penerapan pasal dalam kasus ini.
Mursid juga menanggapi permintaan Tawallani agar mantan Camat Tabona diberi sanksi oleh Bupati dan Sekda. Ia menilai permintaan tersebut prematur, mengingat proses hukum terhadap tersangka masih berjalan dan belum mencapai tahap putusan.
Mursid menekankan bahwa penerapan Pasal 351 Ayat 1 KUHP sudah sesuai dengan tingkat keseriusan tindak pidana. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum yang ada, daripada mendahului proses yang belum selesai.
Tawallani tetap optimis terhadap profesionalisme penyidik Polres Pulau Taliabu. Ia mengapresiasi langkah hukum yang telah diambil, namun berharap agar semua bukti dan fakta yang ada dipertimbangkan secara menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penerapan hukum yang cermat dan akurat. Tawallani berharap agar semua pihak belajar dari kasus ini dan lebih teliti dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan, demi terwujudnya keadilan yang hakiki.
(RED)