Banggai, Berantastipikor.co.id – Pembangunan kantor Desa Balaang di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyisakan masalah. Pemilik lahan, Ato, mengaku belum menerima pembayaran atas tanah yang digunakan untuk kantor desa tersebut.
Ato, sebagai ahli waris pemilik tanah, merasa kecewa karena hingga kini belum ada pembayaran dari Pemerintah Desa Balaang. Tanah yang didirikan kantor desa tersebut merupakan milik orang tuanya.
“Saya kecewa karena pembangunan kantor desa sudah selesai, namun hingga saat ini belum ada pembayaran untuk tanah milik keluarga kami. Kami meminta pemerintah desa dan kabupaten segera menyelesaikan pembayaran,” ujar Ato, Selasa (07/08/2024).
Kritikan publik mengemuka terkait sikap Pemdes Balaang yang belum membayar hak masyarakat. Masyarakat meminta agar pemdes segera menyelesaikan pembayaran atas tanah yang sudah lama digunakan.
“Ini sangat memalukan. Kami minta Pemdes segera membayar tanah yang sudah lama digunakan. Kasus ini harus segera diselesaikan,” tegas Herman salah satu warga.
Ato juga menyebut bahwa pihaknya telah menemui Kabag Hukum Kabupaten Banggai dan menyerahkan berkas terkait masalah lahan tersebut. Ia berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan dari pemerintah desa maupun daerah, kami akan viral-kan kasus ini dan menempuh jalur hukum,” tegas Ato.
Herman, yang turut mendampingi Ato, berharap pemerintah Kecamatan dapat campur tangan dalam penyelesaian masalah ini untuk membantu masyarakat kecil yang teraniaya.
Mantan Kepala Desa Balaang, Baharullah, mengakui bahwa tanah tersebut memang milik warga. Namun, ia berjanji akan menganggarkan dan membayar tanah tersebut jika terpilih kembali untuk periode kedua. (Red)
Sumber: Ato/ Warga