Koperasi Waelo Lana Lestari Diminta Bayar Pesangon Senilai Rp60 Juta

banner 728x250

Maluku, Berantastipikor.co.id Koperasi Waelo Wana Lestari yang berlokasi di desa diminta untuk membayar gaji dan pesangon Kepala Personalia, Jonathan Nurlatu, yang telah bekerja sejak tahun 2009. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi pada 30 November 2022 dengan nilai pesangon sebesar Rp60.000.000 yang hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan Koperasi Waelo Wana Lestari.

Informasi yang diperoleh awak media Berantastipikor.co.id, Rohim Mony, melalui kedua pengacara Jonathan, yaitu Helmi Nurlatu, SH dan Hening Tasane, SH, di Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Rabu, 7 Agustus 2024, mereka mengaku kesal terhadap pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari yang dipimpin oleh Feri Tasane. Mereka menilai keputusan sepihak tersebut telah merugikan kliennya, Jonathan Tasane, yang telah mengabdi di perusahaan Waelo Wana Lestari selama 12 tahun.

Pada tanggal 30 November 2022, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 161 ayat 1, mengenai uang pesangon dan uang penghargaan, harus dilaksanakan sesuai dengan pasal 156 ayat 3, pasal 176, pasal 177, dan pasal 178.

Undang-undang Nomor 13 menyatakan bahwa apabila perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), harus disertai dengan gaji terakhir dan pesangon pada saat surat pemutusan hubungan kerja tersebut dikeluarkan. Namun, anehnya, sejak Bapak Jonathan Nurlatu diberhentikan pada 30 November secara sepihak, tidak ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diberikan.

Sampai saat ini, gaji dua bulan terakhir senilai Rp800.000 dan pesangon senilai Rp52.000.000 belum juga diberikan. Padahal, kepala personalia sudah mendatangi tiga petinggi utama di kantor Koperasi Waelo Wana Lestari di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yaitu Direktur Jermias Sahareian, Manajer Buce Makatita, dan Bendahara Umum Ibu Erny. Mereka menjanjikan bahwa masalah ini akan diselesaikan pada tahun 2022, namun hingga kini uang senilai Rp60.000.000 tersebut belum juga diterima.

Terkait permasalahan ini, kuasa hukum kepala personalia, Bapak Jonathan Nurlatu, sudah memberikan surat somasi kepada pihak Koperasi Waelo Wana Lestari sejak tanggal 31 Juli 2024, yang diterima oleh bendahara untuk diselesaikan secara baik oleh pihak perusahaan. Bendahara sendiri mengaku kepada kedua kuasa hukum bahwa masalah akan diselesaikan saat dirinya mendapat perintah dari Manajer Buce Makatita. Namun, ketika kuasa hukum kembali ke kediaman mereka, bendahara menghubungi kedua kuasa hukum dan mengaku bahwa pada Rabu, 7 November 2024, masalah tersebut akan diselesaikan.

Ternyata pengakuan tersebut tidak benar, sehingga pihak kuasa hukum siap untuk membawa masalah ini ke ranah hukum yang berlaku.

 

Pewarta: Kamel Definubun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *