Maluku,Berantastipikor.co.id, Masyarakat Desa Waimitin yang diwakili oleh (Rifai Refinyunan) melaporkan mantan Kepala Desa waimitin ke Kejaksaan Negeri Buru, Senin (05/08/2024).
Mantan Kepala Desa Waimitin, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru
(Djabar Tuharea) hari ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buru, Pelaporan itu dilakukan oleh (Rifai Renifyunan) sebagai warga desa Waemitin, Dokumen pelaporan yang diserahkan Adalah APBDes tahun 2023-2024.
Rifai Reniuriyaan berharap pelaporan yang dilakuan hari ini dapat ditindak lanjuti oleh kejaksaan negeri buru atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes.
Menurutnya dugaan korupsi itu terjadi pada bidang Pembinaan Masyarakat Desa yang berorentasi pada kegiatan Kebudayaan dan Keagamaan, termasuk membuat program pengadaan anggaran untuk bidang Pertanian dan Peternakan, keramba ikan, dana Bumdes serta pengadaan motor dinas.
Rifai Refinyunan juga mengatakan bahwa, terdapat Mark-up Anggaran pada pekerjaan proyek pembangunan penangkap mata air senilai Rp. 337.000.000 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD), untuk itu Rifai sangat berharap dalam pelaporan ke Kejaksaaan Negeri Buru dapat ditindak lanjuti.
Rifai Refinyunan menyebutkan, kalau Anggaran APBDes tahun 2023 berkisar satu miliar lebih, sebelumnya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi itu juga telah dilayangkan dipolres buru pada bulan juli 2024 yang lalu.
Rifai Refinyunan berharap dari pelaporan ini menjadi evaluasi bagi kepala desa berikutnya/, agar Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyakarat.
Pewarta: Kamel Definubun