Balut, Berantastipikor.co.id – Sebuah kontroversi mengguncang Kabupaten Banggai Laut (Balut) setelah munculnya dokumentasi yang mengaitkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II dengan dugaan keterlibatan dalam politik praktis. Oknum ASN yang diketahui berinisial SL, menjabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Banggai Laut, diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis yang melibatkan lebih dari satu partai politik.
Dugaan keterlibatan SL dalam politik praktis semakin menguat setelah beredarnya dua unggahan foto di media sosial. Foto-foto tersebut menunjukkan keterlibatan SL dalam kegiatan yang diduga berkaitan dengan upaya politik salah satu calon kepala daerah. Hal ini memicu spekulasi bahwa SL sengaja melibatkan diri atau bahkan dimanfaatkan oleh Bupati Banggai Laut untuk mendukung pencapaian politik tertentu.
Sejumlah sumber masyarakat Banggai Laut yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kehadiran SL pada saat pengambilan B.1 KWK. Mereka menduga bahwa SL menggunakan anggaran negara dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk mendukung kegiatan politik tersebut. Masyarakat mendesak agar hal ini segera diperiksa oleh pihak berwenang.
“Masyarakat Banggai Laut meminta Bawaslu (GAKUMDU) Banggai Laut, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI untuk segera memanggil dan memeriksa SL. Selain itu, perlu juga ditelusuri apakah dana negara digunakan untuk kegiatan politik tersebut, mengingat keterlibatan SL sudah melibatkan lebih dari satu partai,” ungkap salah satu sumber.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar Bupati Banggai Laut turut diperiksa terkait dugaan penggunaan ASN untuk kepentingan politik.
“Meski Bupati mungkin menggunakan dana pribadi, keterlibatan ASN ini tetap harus diperiksa secara menyeluruh,” tambahnya.
Di sisi lain, beberapa warga Banggai Laut mempertanyakan pernyataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banggai Laut yang menyatakan bahwa keterlibatan SL masih perlu dikaji lebih lanjut karena tahapan pemilihan kepala daerah belum dimulai. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis, terlepas dari tahap pemilihan.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak tergantung pada tahapan pemilu.
“Jika ASN sudah terlibat dalam kegiatan politik, meskipun tahapan belum dimulai, itu sudah melanggar Undang-Undang Pemilu. Bawaslu seharusnya segera memanggil SL tanpa harus menunggu laporan masyarakat,” tegasnya.
Saat media ini mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Iwan, melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait dugaan keterlibatan SL, pihak Bawaslu memilih untuk tidak memberikan komentar. Pertanyaan yang diajukan media ini tidak mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu.
Masyarakat Banggai Laut mencurigai adanya ketakutan dari pihak Bawaslu Kabupaten Banggai Laut terhadap Bupati Banggai Laut dalam menangani kasus ini. Mereka meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk turun tangan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan SL dalam politik praktis.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kabupaten Banggai Laut belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan SL dalam kegiatan politik praktis. Media ini akan terus berupaya menghubungi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.