PT. AGRO NUSA ABADI (PT. ANA) Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin HGU

banner 728x250

Morut, _berantastipikor.co.id – Diduga kuat PT. AGRO NUSA ABADI melakukan aktivitas dalam pengelolaan Sawit belum mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU)

Yang mana pihak perusahaan PT. ANA diduga selama melakukan aktivitas pengolahan sawit sejak dari 2006 sampai sekarang, tidak memiliki izin HGU dan diduga kuat tidak memiliki alas hak atas ijin pembebasan lahan dari masyarakat atau kelompok tani di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta sehingga patut diduga kuat pihak Perusahaan PT. ANA telah dengan sengaja melakukan, penggelapan, penyerobotan serta perampasan hak tanah masyarakat demi keuntungan perusahaan

Hal tersebut di atas, patut di duga kuat PT. ANA dalam penguasaan lahan masyarakat selama ini, tidak mengantongi izn HGU dan diduga kuat mangkir dari pembayaran pajak selama kurun waktu beroperasionalnya, yang mengakibatkan merugikan Negara, dalam hal ini pemerintah Daerah Morowali Utara

Sesuai yang tertuang pada surat Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah nomor : 005/4729/Rekom yang di tandatangani Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. M Faisal Mang, MM, dengan melakukan upaya langka mengundang pihak Direktur Perusahaan PT. ANA dalam Rapat Fasilitasi terkait kasus Konflik agraria bersama masyarakat Desa Petasia Timur khususnya Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, yang tertanggal 19 November 2021, yang tahap pertemuan tanggal 23 November 2021 di Ruang Rapat Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, namun Pihak Direktur PT. ANA mangkir dari undangan dan memilih tidak hadir.

Sampai berita ini naik tayang pihak media ini belum tersambung ke pihak penanggung jawab Perusahaan PT. ANA, dan dugaan kasus ini akan selalu di kawal oleh media berantastipikor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *