Sengketa Lahan Di Petasia Timur Morut, Pemerintah Daerah Propinsi Sulteng, Mengeluarkan Rekomendasi

banner 728x250

Morut, Berantastipikor.co.id- Atas polemik kasus sengketa lahan masyarakat Desa Bungintimbe dan Desa Bunta yang berkepanjangan dan masih terus bermasalah terkait kasus sengketa lahan, sampai sekarang belum mendapatkan titik terang atas penyelesaiannya

Dalam pemberitaan media ini, yang mana pihak perusahaan PT ANA yang diduga mangkir dari undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal, terkait kasus Konflik agraria bersama masyarakat Desa Petasia Timur (Desa Bungintimbe dan Bunta), yang tertanggal 19 November 2021, yang tahap pertemuan tanggal 23 November 2021. Masih terus menuai konflik yang berkepanjangan hingga sekarang.

Yang mana pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang SDM Dan Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Drs. DAHRI SALEH M.Si, telah mengeluarkan surat Rekomendasi Dan Kesepakatan Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengelolaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang kedua, atas Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit yang melibatkan Perusahaan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dengan masyarakat desa Bungintimbe dan Desa Bunta Kabupaten Morowali Utara, yang tertanggal 23 November 2021, bertempat di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah yang disimpulkan :
1. Membentuk TIM Terpadu Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari Pemerintah Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kabupaten
* Tim ini akan bekerja selama sebulan sejak SK tim di keluarkan
* Fokus tim terpadu ini akan memeriksa dokumen-dokumen perizinan Perusahaan PT. Agro Nusa Abadi
2. Masyarakat diberikan akses untuk melakukan aktivitas diatas lahan miliknya, khususnya di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta sesuai dengan hak kepemilikan
3. Meminta kepada Perusahaan untuk tidak melakukan kriminalisasi yang menimbulkan Konflik secara khusus kepada masyarakat
4. Badan pertanahan Nasional akan menunda proses Hak Guna Usaha PT. AGRO BINA NUSA ABADI sampai dengan masalah konflik lahan masyarakat bisa selesai
5. Hasil Rekomendasi Rapat ini akan di tembuskan kepada instansi terkait diantaranya, Bupati Morowali Utara, DPRD Kabupaten Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah dan Polres Morowali Utara.

Namun sayang menurut pemilik lahan, surat Pemda tersebut diatas terkesan hanya jadi prom saja, tanpa mendapat tanggapan untuk dilaksanakan oleh pihak terkait dan pihak perusahaan PT. ANA, justru kejadiannya terbalik, yang mana salasatu pemilik lahan ILYAS sekaligus selaku penerima kuasa dari mitra kerja (pemilik lahan, red) dalam menuntut hak, justru menjadi sasaran target penahanan, Hingga sekarang masih di tahan di Lembaga pemasyarakatan kelas III, kolonodale

Sampai sekarang media ini terus menghubungi ke pihak Perusahaan PT. ANA, atas dugaan kasus ini, namun belum tersambung, dan perkara ini terus di kawal media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *