Morut, Berantastipikor.co.id- Atas polemik kasus sengketa lahan masyarakat Desa Bungintimbe dan Desa Bunta yang diduga kuat di gelapkan, diserobot dan serta diduga terjadinya perampasan hak, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sekarang sudah di tanami sawit oleh Perusahaan PT. Agro Nusa Abadi (ANA).
Dimana Kasus sengketa lahan antara masyarakat Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara melawan, Pihak perusahaan PT. ANA dari sejak tahun 2006 sampai sekarang, terus di sengketakan pemilik lahan, sampai berimbas pada penahanan salasatu pemilik lahan.
Sebut saja ILYAS, warga Desa Tompira, Kabupaten Morowali Utara, pemilik lahan sekaligus Penerima Kuasa Perwakilan dari mitra kerjanya, menjadi korban penahanan pihak APH, yang selanjutnya beliau memberikan kuasa kepada pihak pengacara yang berjumlah kurang lebih 4 orang yaitu Dr. Muslim Mamulai, SH, MH, Yohanes Budiman, SH, MH, Benyamin Sunjaya, SH, Asad Dg Hana, SH.
Kepada media ini, Isteri Ilyas melalui Via seluler WatshApp (28/8/24) menyampaikan, “awalnya 5 orang pemanen mendapat surat dari Polda sebagai saksi, terkait suratnya, saya sudah tidak ingat lagi, karena tas saya hilang, yang mana Ijal adalah pemanen dari suami saya (Ilyas), namun surat Polda yang ditujukan ke Ijal, Sampulnya tidak ada stempel, isi suratnya kosong, Nda ada tulisan sama sekali. selanjutnya yang datang menjemput suami saya yaitu Pak Mede Penyidik Polda, sampai terkait surat penahanan suami saya (Ilyas), saya tidak di beritahu, itupun saya ketahui dari suami saya, kalau surat penahannya ditandatanganinya di sana (rutan.red),” tuturnya
Sebelumnya Pihak Pengacara selaku Kuasa Hukum Ilyas, talah melakukan Somasi kepada Pihak Polda Sulteng Propinsi Sulawesi Tengah Cq. Dirkrimsus Polda dengan tertanggal 19 Agustus 2024 Perihal, Pengaduan/Laporan terkait, dugaan tindakan Kriminalisasi, sewenang-wenang dan tindakan tidak profesional terhadap saudara ILYAS selaku Klien dengan ditetapkan sebagai tersangka
Kemudian dalam waktu yang sama pula pihak kuasa hukum mengeluarkan Surat Somasi yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulteng, tentang dugaan tindakan Kriminalisasi, sewenang-wenang dan tindakan tidak profesional terhadap saudara ILYAS selaku klien tertanggal 19 Agustus 2024 yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 107 huruf (d) jo. Pasal 55 huruf (d) Undangan-Undang nomor : 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 363 KUHPidana pada Dirkrimsus Polda Sulteng, dimana menurut pihak Kuasa Hukum dalam surat somasi, pada Point ke Sepuluh mengatakan bahwa oleh karena kasus a quo terindikasi sangat dipaksakan untuk diproses hukum secara pidana kepada klien kami, maka pihak Pengacara sekaligus Kuasa Hukum meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah Cq Kabid Propam Polda Sulteng untuk memeriksa oknum yang terlibat atas dugaan perlakuan kriminalisasi kepada klien kami.
Atas kasus sengketa lahan ini, pihak media ini telah menghubungi pihak perusahaan PT ANA, Roby Ugi, melalui Via WhatsApp (28/8/24) terkait Izin Hak Guna Usaha (HGU), berdering tapi tidak di angkat, di chat tidak ditanggapi, sampai saat ini Pihak PT ANA memilih diam dan bungkam