Ketua PJBN Tasikmalaya Acep Sutrisna Sebut Dari Perspektif Hukum Pidana Dan Perdata Proyek Revitalisasi PLUT Rp 3,4 Miliar Di Desa Pamoyanan Menimbulkan Beberapa Implikasi Hukum Serius

banner 728x250

Kabupaten Tasikmalaya – Jawa Barat, Berantastipikor.co.id – Proyek revitalisasi pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga belum memiliki perizinan lengkap, mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan media, LSM, serta elemen masyarakat. Selain dampak administratif, kasus ini juga perlu dianalisis dari sisi hukum pidana dan perdata untuk menilai sejauh mana pelanggaran yang terjadi dan konsekuensi hukumnya.

Acep Sutrisna tokoh masyarakat Tasik Utara menyampaikan Analisis Hukum Pidana
Potensi Tindak Pidana Administrasi dan Korupsi

Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen: Jika dalam pengurusan izin ditemukan bahwa ada dokumen-dokumen yang dipalsukan atau keterangan yang tidak benar diberikan oleh pihak pelaksana proyek atau pejabat yang berwenang, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Pihak yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen perizinan dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Apabila ditemukan adanya indikasi bahwa perizinan yang seharusnya diurus oleh pihak pelaksana proyek tidak dilakukan karena adanya suap atau gratifikasi kepada pejabat yang berwenang, maka hal ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 12B UU tersebut mengatur bahwa pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dapat dihukum pidana penjara minimal 4 tahun.

Lebih lanjut, Kata Acep Sutrisna Hal ini berpotensi terjadi Tindak Pidana Lingkungan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Jika pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Lingkungan (PL), yang merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, maka hal ini melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. Pihak yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ketua PJBN Tasikmalaya Acep Sutrisna mengatakan Tidak menutup kemungkinan ini juga berpotensi Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Publik

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999: Jika dana yang digunakan untuk pembangunan ini berasal dari anggaran pemerintah dan ditemukan adanya penyalahgunaan, mark-up, atau penggelapan dana, maka pelaku dapat dikenakan pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU ini mengatur bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Melalui awak media Suara Independent, Acep Sutrisna mengajak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk sama-sama Analisis Hukum Perdata
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, mengharuskan pelakunya mengganti kerugian tersebut. Jika masyarakat sekitar atau pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh pembangunan tersebut, baik karena dampak lingkungan atau lainnya, mereka dapat mengajukan gugatan PMH terhadap pelaksana proyek (CV. Lia Jaya) atau bahkan pemerintah daerah yang lalai.

Gugatan Sengketa Lingkungan

Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009: Pihak yang merasa dirugikan oleh kegiatan pembangunan yang tidak memiliki izin lingkungan dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi. Dalam hal ini, masyarakat atau LSM yang peduli dengan lingkungan dapat menjadi penggugat dengan dasar bahwa kegiatan tersebut merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Gugatan Pelanggaran Kontrak

Jika dalam pembangunan ini terdapat perjanjian atau kontrak antara pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek, dan pihak pelaksana terbukti melanggar ketentuan perizinan yang telah disepakati, maka pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan pelanggaran kontrak (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran tersebut.

“Kesimpulan
Dari perspektif hukum pidana dan perdata, kasus pembangunan tambahan Gedung PLUT di Desa Pamoyanan, Kabupaten Tasikmalaya, menimbulkan beberapa implikasi hukum serius. Di sisi pidana, ada potensi terjadinya tindak pidana administrasi, korupsi, dan pelanggaran lingkungan yang dapat diusut lebih lanjut oleh penegak hukum. Di sisi perdata, pihak-pihak yang merasa dirugikan, termasuk pemerintah daerah, dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atau untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum”, terang Ketua PJBN Tasikmalaya, Minggu 1 September 2024.

“Penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi demi menegakkan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta lingkungan”, tandas Acep Sutrisna.

(Abucek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *