Penertiban Parkir Sembarangan Di Kolonodale Segera Dilakukan

banner 728x250

Morut, Sulteng, Berantastipikor.co.id – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Morowali Utara akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di wilayah Kolonodale.

Penertiban ini merupakan hasil koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk Satlantas Polres Morut, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas PUPR Morut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Morowali Utara, Harlon Baoli, SE, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan menciptakan ketertiban di jalanan. Salah satu langkah awal yang akan diterapkan adalah pengaturan lalu lintas di dalam kota Kolonodale menjadi satu arah pada jam-jam tertentu.

“Sesuai dengan hasil rapat forum lalu lintas, untuk jalur dalam kota Kolonodale akan dibuat satu arah pada jam-jam tertentu. Untuk bus ekspedisi yang melakukan bongkar muat di daerah pertokoan, hanya diperbolehkan masuk pada malam hari, sementara kendaraan lainnya akan dibatasi dari pukul 06.00 WITA hingga 14.00 WITA,” jelas Harlon Baoli. Hal ini, lanjutnya, diberlakukan mengingat kawasan tersebut merupakan jalur ramai yang mencakup area pendidikan dan perbankan.

Selain itu, Harlon mengungkapkan adanya program keselamatan lalu lintas bagi pelajar. Beberapa titik di sekitar sekolah akan dilengkapi dengan fasilitas zebra cross serta pengawasan dari petugas lalu lintas yang dikerahkan untuk menjaga keamanan anak-anak dalam perjalanan dari sekolah ke rumah dan sebaliknya.

Penertiban Parkir Liar

Salah satu fokus utama penertiban adalah kendaraan yang parkir sembarangan di area perkantoran, sarana pendidikan, serta kawasan pertokoan dan pasar. Harlon menyampaikan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sambil mempersiapkan sarana prasarana parkir yang memadai.

“Pemda akan menyiapkan sarana parkir terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan penertiban. Saat ini, kami sudah bekerja sama dengan Samsat dan Jasa Raharja Morowali Utara dalam melakukan persiapan,” jelasnya.

Harlon menambahkan bahwa untuk sementara, pihaknya belum melakukan penagihan retribusi parkir di area yang belum memiliki fasilitas parkir yang memadai. “Kita tidak bisa menagih retribusi parkir jika sarana parkirnya belum disiapkan. Saat ini, parkir yang sudah siap adalah di rumah sakit dan pasar Kolonodale, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tambahnya.

Penegakan Aturan untuk Kendaraan Pelat Merah dan Hitam

Lebih lanjut, Harlon Baoli berharap agar para pengemudi, baik kendaraan pelat merah maupun pelat hitam, memahami pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Harapan kami dari Dinas Perhubungan, terutama bidang darat, adalah agar pengemudi memahami lokasi parkir yang telah ditentukan. Kita juga akan memberlakukan penegakan aturan, khususnya bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat, baik pelat merah maupun pelat hitam,” tegas Harlon.

Dengan program penertiban ini, diharapkan lalu lintas di Kolonodale dan sekitarnya akan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *