Bualemo, Berantastipikor.co.id – Beredar nama pengusaha rokok menggunakan pita cukai tak sesuai, diduga mampu membungkam oknum oknum BC dan APH. Seolah-olah peraturan pemerintah dan Undang-undang yang ada.teryata,tidak berlaku bagi pelaku pengusaha rokok NEO yang patut diduga ilegal,tanpa pita cukai yang sesuai, yang melakukan kejahatan merugikan Negara.
”Contoh kecil seperti oknum pengusaha rokok Di Wilayah Desa Lembah Tompotika yang memiliki Toko, pas di Pertigaan Jalan Trans Desa Lembah Tompotika Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai yang berinisial (Dg)
Dari hasil temuan Investigasi tim gabungan bersama awak media serta tangkapan kamera dan yang lainnya selama ini mulai hari Senin hingga hari Minggu 15 September 2024 Wib.
Telah ditemukan beberapa titik penjualan diwilayah Kecamatan Bualemo milik (Dg) yang berisikan rokok tidak sesuai cukai merek NEO,dan Beberapa Merek Rokok Lainnya Red. dan masih ada merek merek lainnya, seperti tidak terlihat oleh Bea Cukai dan APH.
Pelaku pengusaha ilegal ini diduga sama sekali tidak tersentuh oleh Bea cukai maupun APH walupun peraturan per Undang-undangan yang mengatur peredaran rokok tanpa cukai adalah Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 UU Cukai melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.
Dan jelas bisa dikatakan mereka adalah pelaku mafia pajak dengan cara menguntungkan diri pribadi serta golongan tertentu.
Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku peredaran rokok tanpa cukai adalah sebagai berikut, Kurungan Penjara 1 tahun hingga 5 tahun
Denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kan pada Negara.
Rokok yang dianggap ilegal adalah sebagai berikut, Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, serta Rokok dengan pita cukai berbeda.
Seharusnya, Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai, namun sangat disayangkan sepertinya Bea Cukai tak berdaya dibuat para pengusaha tersebut.
Dalam hal ini penegak hukum terutama aparat Kepolisian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
Rokok ilegal dapat membahayakan kesehatan dan menurunkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi industri tembakau.
Sementara itu, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai polos akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Sanksi pidana bagi pelaku pengedar rokok tanpa cukai diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu:
Penjara selama 1–5 tahun, Denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Selain sanksi pidana, pelaku pengedar rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap undang-undang ini, termasuk peredaran rokok tanpa cukai. Sementara itu, kewenangan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Dari beberapa sumber di lapangan berinisial yang dapat dipertanggung jawabkan mengatakan kepada tim gabungan Investigasi awak media oknum pengusaha (Dg)tersebut selama ini aman-aman aja
Masih terang sumber rokok yang seperti contoh yang ada itu benar adanya milik oknum pengusaha yang akrab sapaannya Daeng
hal ini kalau terus menerus terjadi pembiaran, negara semakin akan mendapat kerugian sebab bayangkan saja sekali masuk rokok tanpa cukai paling sedikit setiap minggu. Nah ini harus menjadi perhatian Khusus bagi pihak pihak yang berkepentingan dalam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Bualemo,
Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan Investigasi mencoba mengkonfirmasi Kepada Oknum Daeng akan Tetapi Oknum tersebut tidak mau Menemui Tim Infestigasi.(Menolak untuk dikonfirmasi)
Sumber: Warga Kecamatan Bualemo