Banggai, Berantastipikor.co.id – Minuman keras (Miras) masih marak beredar di Kabupaten Banggai khususnya wilayah hukum Polsek Balantak.
Hal tersebut diketahui dari hasil penggerebekan yang dilakukan polisi ke tempat yang disinyalir menjadi tempat jual beli barang haram tersebut.
Polsek Balantak melaksanakan operasi penyakit masyarakat di rumah seorang warga inisial YM (54) Desa Kampangar Kecamatan Balantak Utara, Senin (16/9/2024) malam.
“Kami menyita 60 bungkus cap tikus dalam ukuran 300 ml,” ungkap Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, SH.
Dijelaskannya, bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan laporan masyarakat yang merasah resah karena kerap menjadi awal gangguan kamtibmas.
“Kita terus lakukan penindakan, ditambah lagi sekarang ini memasuki tahapan pilkada serentak,” sebutnya.
Ditambahkan masyarakat dihimbau agar tidak lagi mengonsumsi miras ataupun memperdagangkan secara ilegal.