Kadis PMD Morut Ingatkan Semua Kades Dan BPD lebih Tertib Dalam Pengelolaan Aset Desa

banner 728x250

Luwuk,Sulteng, Berantastipikor.co.id –  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Drs. Andi Parenrengi, mengingatkan kepada semua kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih tertib dan hati-hati dalam pengelolaan aset desa.

Sebab, berdasarkan hasil evaluasi terakhir dan hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, ternyata masih banyak ditemukan ketidakcocokan antara pencatatan dan bukti fisik di lapangan.

“Saya ingatkan betul, sebelum berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum), dimohon dengan sangat agar lebih tertib dalam mengurus aset desa,” tegasnya.

Hal itu disampaikan Kadis PMD Morut kepada para kepala desa, ketua BPD dan pengurus Bumdes se Kabupaten Morowali Utara yang sedang mengikuti pelatihan di Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (19/9/2024).

Dalam pertemuan itu Kadis didampingi Sekretaris PMD Morut Charles N. Toha, S.Sos, M.Si.

Seperti diketahui, pelaporan aset desa saat ini dilakukan dengan cara online melalui aplikasi Sipades (sistem pengelolaan aset desa). Semua admin di tingkat desa sudah mengikuti pelatihan.

Sipades merupakan aplikasi perencanaan administrasi aset desa berbasis sistem informasi mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai penyajian laporan.

Menurut Andi Parenrengi, dalam melakukan pemeriksaan aset desa BPKP tidak hanya melihat hasil akhir yang dilaporkan melalui aplikasi tersebut, tetapi juga proses perencanaan.

Dari hasil evaluasi terakhir, yang paling banyak bermasalah adalah aset berupa laptop, kendaraan dinas desa, tanah dan bangunan.

“Terbanyak adalah laptop dan kendaraan dinas roda dua. Tidak usah saya sebut satu persatu, yang jelas banyak yang berpindah tangan, padahal bukan haknya,” jelas Kadis PMD Morut.

Untuk itu ia mengingatkan agar semua aset desa tersebut ditertibkan administrasinya dan harus ada surat keterangan/perjanjian antara dua pihak yakni kades dan si pemakai aset tersebut. Dalam SK itu harus tertulis jelas antara hak dan kewajiban pihak pertama dan pihak kedua.

Hal berikutnya yang disampaikan Kadis adalah pengelolaan Bumdes (badan usaha milik desa). Hingga saat ini dari 110 Bumdes yang ada di Morut, baru sekitar 33 Bumdes yang melakukan pencatatan pengelolaan Bumdes dengan baik.

Dari 33 Bumdes tersebut, baru empat Bumdes yang sudah berjalan dengan baik dan menghasilkan yakni Bumdes Lembontonara (Kecamatan Mori Utara), Korololaki (Petasia), serta Mohoni dan Ungkea di Kecamatan Petasia Timur.

Oleh karena itu, Kadis PMD Morut berharap agar seluruh peserta benar-benar mengikuti pelatihan pengelolaan Bumdes dan sinergitas kepala desa dan BPD dengan serius agar mendapatkan manfaat sebesar-besarnya.

“Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen pak bupati untuk meningkatkan kwalitas dan kapasitas penyelenggara pemerintahan mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa,” urai Andi Parenrengi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *