Binsil Berantastipikor.co.id
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) Paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Sabtu 01/04/2024 sangat disayangkan meskipun ternyata ada pelanggaran Peraturan Pemerintah tentang penggunaan Dana Desa tahun 2020-2023 tersebut, bahkan Sudah Ada Temuan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banggai Dengan Jumlah 883 juta,
Sehingga menimbulkan “kegaduhan” yang kemudian sudah diberitakan oleh Media Berantastipikor.co.id
Namun diduga sampai saat ini, “belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum APH / pihak yang berwenang.dalam hal ini Polres Banggai
Seorang warga yang enggan disebut namanya kepada awak media menanyakan.
“pak gimana masalah Oknum Kades Kami yang Mantan itu? yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa itu, apakah dibiarkan begitu saja tanpa ada proses apa-apa ?..
“Enak dong kalau begitu.!!! Dana Desa boleh dipake buat apa saja bisa,biar ketahuan,tidak diproses jugakan?, meskipun sudah melewati berbagai Macam Pemeriksaan?tetap aman aman saja ini, Tanyaknya
Ditempat terpisah seorang tokoh masyarakat berinisial RN saat dimintai pendapatnya,ia mengatakan.
“Seperti diketahui bersama sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif agar berdampak signifikan pada desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif dan menggerakkan industri di pedesaan serta mengurangi kemiskinan desa.
“Dan sebagai pedoman bagi para Kepala Desa, Menteri Keuangan telah menerbitkan buku pintar Dana Desa dengan tema,” Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.
“Menciptakan lapangan kerja, Mengatasi Kesenjangan dan Mengentaskan Kemiskinan. Disamping itu juga buku pintar sebagai pedoman tersebut, untuk mengetahui sejauh mana implementasi regulasi Dana Desa secara ringkas namun komprehensif dalam berbagai hal. Dalam konsep dasar (DD) dana desa terkait, perencanaan, penganggaran, dan pokok-pokok kebijakan Dana Desa dalam APBN, penggunaan Dana Desa, pengelolaan Dana Desa di desa, pengadaan barang dan jasa di desa, program Padat Karya dan (Cash For Work) Padat Karya Tunai, Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa serta.
“Jadi kalau ada Kades yang menyalahgunakan Dana Desa, apalagi untuk kepentingan pribadinya, jelas suatu pelanggaran. Ini wajib ditindak dan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang.
“Kemudian, (BPD) Badan Pengawas Desa Mempertanyakan Apakah Di Kabupaten Banggai Saat Ini Masih Adakah Hukum bagi yang Melakukan Pelanggaran tindak pidana Korupsi?ataukah hanya oknum oknum tertentu yang bisa dijerat?,” pungkasnya