Ada Apa Dengan  Hukum Tua Desa Poopo? Patut Diduga Sengaja Menggantikan Nama Nama Warga Sebagai Penerima Bansos,

banner 728x250

Berantastipikor.co.id

Minahasa,
Sungguh Miris, Pj. HUKUM Tua Desa Poopo, Kecamatan Tombariri,Kabupaten Minahasa, diduga kuat mengganti sejumlah nama penerima Bansos pemerima beras,didesa Poopo, termasuk salasatu (1) warga yang cacat sejak lahir.

Informasi ini diberikan oleh warga Desa Poopo kepada media ini, Jumat (08/03/2024) , melalui via Whatsapp disertakan bukti daftar nama-nama penerima bantuan sosial penerima beras,data tersebut yang diduga kuat sudah diganti oleh sepihak oleh Pj. HUKUM Tua Desa Poopo, Kecamatan Tombariri,inisial LT.

Setelah mendapatkan informasi dari warga,Media ini langsung menghubungi Pj. HUKUM Tua Desa Poopo lewat via Whatsapp, untuk mengkonfirmasi terkait informasi yg didapati dari Masyarakat Desa Poopo, namun sampai berita ini ditayangkan, Pj. HUKUM tua Desa Poopo belum juga memberikan Keterangan yang jelas.

“Menurut warga Desa Poopo,ia mengatakan bahwa kami selaku masyarakat Desa Poopo merasa sangat kecewa dengan tindakan dan perlakuan yang diduga kuat dilakukan oleh Pj.Hukum Tua terhadap sebagian masyarakat Di desa Poopo,terlebih lagi yang di ganti nama nama tersebut terdapat salah satu warga warga yang menderita cacat sejak lahir atas nama Karlin Panyala, kami warga menduga Pj. HUKUM tua sudah tidak punya hati nurani”, terang seorang warga yang tidak mau di publikasikan namanya.

Informasi tersebut di perkuat oleh oknum perangkat Desa Poopo inisial S.D.R selaku Kasie Pelayanan Desa Poopo, setelah media ini mengkonfirmasinya via Whatsapp.

“Saya selaku kasie pelayanan Desa Poopo membenarkan bahwa yang menggantikan nama-nama tersebut adalah Pj. Hukum Tua beserta istri”, tegas kasie

Dengan adanya informasi ini, di harapkan pihak terkait terutama Bupati Minahasa untuk segera menindak tegas terhadap Hukum Tua Desa Poopo.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *