Advis Pengacara, Menyesatkan Kliennya Dan Dirinya Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

banner 728x250

 

Palu, Berantastipikor.co.id- 
Seorang Advokat seharusnya tidak memberikan Advis yang menyesatkan kliennya. Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum

Undang- undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian serta berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Hal ini ditegaskan Ketua Palu Lawyer Club (PLC) Dr. H Irwanto Lubis SH. MH saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (01/08/2024).

Dikatakannya, kasus yang menimpa Mantan Wakil Bupati Buol H Abdullah Batalipu (Boy) dan Pengacaranya Andriwawan MS Husen ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, akibat Advis pengacara yang menyesatkan.

Pada Dasarnya seorang advokat harus jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

“Oleh karena itu perlu mencari advokat yang punya pengetahuan dan mampu untuk menyelesaikan perkara yang sedang kita hadapi memang tak mudah dan perlu proses.

“Karena itu, sangat penting bagi setiap calon klien yang akan menggunakan jasa advokat untuk memilih seorang advokat yang memilki pengetahuan yang baik dibidang hukum. Selain itu, advokat juga harus banyak membaca buku, literasi, dan yurisprudensi,” tegas Bang Iwan

Ditambahkan Bang Iwan, seorang advokat atau pengacara tentunya harus memahami dan menguasai ilmu hukum juga harus memiliki keahlian-keahlian lain, seperti, logika, penalaran, dan analisa hukum.

Berpikir secara kritis
Kompetensi dan pemahaman komprehensif terhadap isu
selain itu, advokat juga harus memiliki kepribadian yang baik,
bersikap satria jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran.

“Menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat, dan sumpah jabatannya
Sopan dan santun pada klien, rekan kerja, dan hakim.

“Berperilaku baik, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi,” terangnya

Selanjunya kata Bang Iwan, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

“Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap.

“Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.” tuntas Advokat Senior

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *