Berantastipikor.co.id
Kab. Sukabumi – Pasca kecelakaan kerja yang dialami seorang buruh hingga kehilangan salah satu lengannya di sebuah perusahaan yang memproduksi makanan kini jadi perbincangan publik, bahkan berita tersebut terdengar oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Hera Iskandar dari Komisi lV yang didampingi Teddy Setiadi komisi ll serta Forcopimcam Kecamatan Bojonggeteng, dengan sigap melakukan sidak dadakan ke PT. Aneka Dasuib Jaya di Jl. Pakuwon KM.5, RT 001/001 Desa Cibodas – Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk mempertanyakan peristiwa tersebut.
Namun sangat disayangkan para awak media dilarang masuk oleh security, padahal anggota Dewan Hera Iskandar sudah menyuruh perwakilan untuk masuk ke dalam tetapi tetap saja oknum security melarangnya.
Tak hanya sampai disitu para awak mediapun mencari informasi ke warga sekitar terkait PT. ADJ tersebut, dan sangat mengejutkan, info yang kami dapat, Bahwa pihak perusahaan tersebut memberikan upah kerja perhari hanya Rp.50.000 sampai Rp. 75.000 perhari selama 8 jam bekerja.
“Iya pak kerja disitu gaji nya perhari Rp.50.000 selama tiga bulan kalo udah lebih dari 3 bulan baru ada kenaikan Rp.10.000 jadi Rp. 60.000, paling lama kerja disitu gaji paling gede ya Rp.75.000 sampai Rp.100.000,”ungkapnya
Selain itu, menurut informasi PT. Aneka Dasiub Jaya yang memiliki 800 pekerja, namun anehnya para buruh tersebut diduga tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Hera Iskandar mengatakan (21/02),”Kami datang kesini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa terjadi kecelakaan kerja di Pt. Aneka ini, maka kami dengan sigap langsung datang keperusahaan ini untuk memastikan, dan memang betul pada hari selasa tanggal 13 februari 2024 telah terjadi kecelakaan kerja.
“Karna korban sudah ditangani dirumah sakit, sudah diberikan santunan oleh perusahaan lantas kami meminta informasi jaminan – jaminan yang ada di perusahaan ini, sesuai undang undang ketenagakerjaan, yang pertama adalah jaminan kesehatan, yang kedua jamina BPJS disitu terdiri dari empat jaminan, ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan juga jaminan pensiun,”paparnya
“Ternyata diperusahaan ini hanya ada dua jaminan dan itu belum semuanya dimasukan, Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kemudian itu hanya baru beberapa karyawan.
Sesuai dengan peraturan, kami minta seluruhnya harus dimasukan didalam program kepesertaan BPJS tersebut, dan jaminan kesehatan hanya baru beberapa orang saja, saya menegaskan meminta untuk dimasukan,”paparnya
“Perkara dengan yang tadi si korban kami belum masuk ke wilayah itu, yang penting si korban harus dilayani oleh pihak perusahaan saya juga terima kasih ada hal baik di perusahaan, bawa pihak perusahaan sudah menangani sampai kerumah sakit dan memberikan santunan sesuai jumlah santunan yang harusnya diberikan oleh jamsostek, tetapi kami juga meminta kalo jamsostek itu agar dia bisa bekerja kembali, jadi kami juga memastikan ini harus memberikan jaminan tersebut,”tuturnya
Kemudian yang kedua kami juga melihat tentang upah dan lain lain perusahaan ini, karna kami juga belum bisa menyampaikan kepada teman media mengenai hal tersebut, karna barusan saya belum mendapatkan informasi yang tepat dari orang yang bertanggung jawab.
“Karna disini juga ada pak rama, dia juga belum bisa memastikan karna penanggung jawab direktur perusaan ini ada di tanggerang, sehingga saya meminta kepada perusahaan, untuk kami kemudian datang kembali beserta disnaker, pengawas ketenagakerjaan, bpjs ketenagakerjaan termasuk forcopimcam dan puskesmas, karna disini blum ada klinik, Untuk K3 nya disini syukurnya sudah ada tapi belum di daftarkan ke disnaker, dan saya juga ingin tahu administrasinya sudah sejauh mana,”tandasnya
Ditempat yang sama, Rama selaku kepala kantor saat dikonfirmasi ditanya terkait poin poin tersebut mengatakan,” Itu betul adanya seperti itu yang kita dibuat perjanjiannya.
Saat ditanyai terkait K3 dan Jamsostek ia menjawab, Itu sudah sangat safety sekali pak, untuk jamsostek kita proses dulu pak, dan pekerja disini ada 800 orang,”menurutnya
Jelas hal tersebut sudah mengacu Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:
Teguran tertulis
Denda, dan/atau
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat (karyawan) bisa melaporkan hal itu kepada Kemnaker.
( Tim )