Akibat Pesta Miras, Kasat Pol PP di Bangka Belitung Diduga Terlibat Penganiayaan Wartawan

banner 728x250

Bangka Belitung, Berantastipikor.co.id – Penganiayaan brutal terhadap wartawan Media Berantastipikor.co.id, Ridwan, oleh anggota Ormas Pemuda Pancasila di Sekretariat mereka di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semakin menambah daftar kasus premanisme yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila. Yamowa’a Harefa, selaku ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka Tengah yang juga menjabat sebagai Kasat Pol PP di Daerah tersebut, diduga terlibat dalam insiden yang terjadi pada 12 Juli 2024 ini, memperburuk citra integritas aparat pemerintah dan ormas tersebut.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Ridwan diundang oleh Yamowa’a Harefa untuk bersilaturahmi di Sekretariat Pemuda Pancasila. Setibanya di lokasi, Ridwan disambut dengan minuman keras yang ia tolak. Tak lama setelah itu, Ridwan dikeroyok oleh sejumlah anggota pemuda pancasila yang berada di tempat tersebut, sementara Yamowa’a, Harefa yang menyaksikan pengeroyokan tersebut, tidak mengambil tindakan untuk menghentikannya.

Ridwan dilarikan ke rumah sakit terdekat akibat luka serius, termasuk robek di bagian kepala. Istri Ridwan melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkal Pinang, meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Keterlibatan Yamowa’a Harefa, yang merupakan Kasat Pol PP dan pejabat publik, dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan integritas aparat pemerintah. Masyarakat dan media kini menuntut agar Yamowa’a Harefa diusut dan dipecat dari jabatannya.

“Keterlibatan seorang pejabat publik dalam kasus penganiayaan ini sangat memprihatinkan. Kasat Pol PP, yang seharusnya melindungi masyarakat, malah terlibat dalam tindak kekerasan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan dan penyelidikan mendalam terhadap Yamowa’a Harefa” tegas Hermanius Burunaung, pimpinan Media Berantastipikor.co.id.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila dan menambah keresahan di kalangan masyarakat. Keberadaan video dan berita terkait aksi-aksi premanisme oleh oknum ormas ini memperburuk citra Pemuda Pancasila dan meningkatkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat pemerintah.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan pemerintah daerah, khususnya Bupati dan pihak berwenang, dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa oknum seperti Yamowa’a Harefa tidak menyalahgunakan jabatannya. Masyarakat menuntut reformasi yang mendalam untuk memperbaiki citra pemerintah dan menjamin bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan tanpa sanksi.

Kasus ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap wartawan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau kekerasan. Pelanggaran terhadap hak-hak wartawan harus mendapatkan sanksi tegas, dan pihak berwenang diharapkan dapat memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas, demi keadilan dan kebebasan pers di Indonesia.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *