Bangka Belitung, Berantastipikor.co.id – Pimpinan Organisasi Aktivis yang tergabung didalam KOALISI RAKYAT DAN AKTIVIS LAWAN PELAKU KDRT (KORLAP), KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS (KEA ’98), ALIANSI PERSAUDARAAN MASYARAKAT SUNDA (APERMAS) dan 20 Organisasi Aktivis yang konsisten memperjuangkan keadilan melawan Pelaku KDRT mendatangi Kantor KOMNAS PEREMPUAN.Rabu (9/10/2024).
“Kami dari Pimpinan Organisasi Aktivis datang ke Kantor KOMNAS PEREMPUAN meminta Pimpinan/Komisioner agar ikut andil menyoroti kasus KDRT yang terjadi di Bangka Belitung yang menjerat Imam Wahyudi (IW) seorang Oknum Legislator di DPRD Bangka Belitung.
Dalam penanganan kasus KDRT tersebut kami menduga terjadinya praktek diskriminasi hukum dengan tidak ditahannya tersangka IW. Kami juga menduga adanya upaya intimidasi terhadap korban seperti yang sudah dilansir beberapa media nasional.
Perjuangan menegakkan keadilan agar tidak ada diskriminasi hukum tidak akan berhenti, kami akan terus bergerak melawan segala bentuk kekerasan terutama KDRT siapapun Pelaku KDRT termasuk Anggota DPRD sekalipun harus berani mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merendahkan harkat perempuan dengan melakukan tindak kekerasan.
Tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi harus segera ditangkap dan dipecat dari Anggota DPRD Bangka Belitung tidak pantas seorang tersangka Pelaku KDRT menjabat sebagai Wakil Rakyat di Legislatif,” tegas Sutisna Koordinator Aktivis KORLAP (KOALISI RAKYAT DAN AKTIVIS LAWAN PELAKU KDRT).
Ketua Umum ALIANSI PERSAUDARAAN MASYARAKAT SUNDA (APERMAS) menegaskan, Issue mengenai perempuan merupakan isu krusial yang selalu di-identikan dengan kesetaraan gender, diskriminasi terhadap perempuan maupun issue Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini publik sedang menyorot Kasus KDRT dengan melibatkan pejabat publik, salah satunya yang terjadi di Bangka Belitung yaitu melibatkan DPRD Provinsi bernama Imam Wahyudi dari Fraksi PDIP.
Dalam perkara ini Imam Wahyudi telah berstatus sebagai Tersangka namun tidak dilakukan penahanan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
Hal ini adalah suatu tanda tanya besar apakah telah terjadi pembedaan (diksriminasi) penindakkan perkara terhadap pejabat publik sehingga mengakibatkan tergerusnya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT?
Atas dasar hal tersebut, adanya dugaan upaya intimidasi terhadap korban seperti yang dilansir salah satu media dan pihak korban telah meminta perlindungan LPSK, dan juga dugaan praktek diskriminasi hukum dengan tidak ditahannya Tersangka Pelaku KDRT Imam Wahyudi.
“Kami sudah memberikan surat resmi Kepada Ketua KOMNAS PEREMPUAN agar segera turun tangan menyoroti kasus KDRT di Bangka Belitung yang menjerat Oknum Legislator Imam Wahyudi,” imbuh Agung.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini marak di Tanah Air. Bila kita lihat dari beberapa kasus KDRT itu semua Pelakunya langsung ditahan Pihak Aparat setelah penetapan tersangka. Nah..untuk kasus KDRT yang menjerat Imam Wahyudi kok sampai sekarang si tersangka IW belum juga ditahan.
Gerakan Nasional Lawan Segala Bentuk Kekerasan dan KDRT saat ini sudah terbangun. Landasan perjuangan kami adalah menegakkan keadilan sesuai yang diungkapkan Presiden Jokowi semua warga negara sama di mata hukum.
Jangan ada tebang pilih terhadap kasus KDRT siapapun Pelakunya harus segera ditahan dan diberi hukuman sosial yaitu eliminir/isolasi dari segala aktivitas politik dan kemasyarakatan.
Harus ada tindakan tegas terhadap tersangka Pelaku KDRT agar ada efek jera dan meminimalisir segala praktek kekerasan dalam rumah tangga, tutup Joko Priyoski Kornas KEA’98 (KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98) aktivis yang kerap disapa Jojo,”tutupnya.