Ambulance Jadi Alat Pungli, Oknum Puskesmas Kabupaten Banggai Abaikan Hak Pasien BPJS

banner 728x250

Editorial  : Berantastipikor.co.id
Oleh          : Hermanius Burunaung

 

Baru-baru ini, kasus pembebanan biaya BBM ambulance kepada pasien di Puskesmas Hunduhon telah mencuat ke publik. Praktik ini sangat disayangkan, mengingat biaya transportasi ambulance seharusnya sudah ditanggung oleh BPJS. Kasus ini membuka mata kita akan perlunya transparansi dalam pelayanan kesehatan.

BPJS telah mengatur dan menanggung tarif ambulance untuk pasien, khususnya dalam rujukan medis. Namun, laporan adanya oknum yang masih meminta biaya BBM dari peserta BPJS menunjukkan adanya potensi pelanggaran. Praktik seperti ini jelas tidak sesuai dengan aturan dan harus ditindak tegas.

Masyarakat perlu diinformasikan bahwa BPJS menanggung biaya ambulance antar fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas rujukan tingkat lanjut. Namun, biaya untuk menjemput pasien dari rumah atau lokasi non-medis tidak termasuk dalam cakupan BPJS. Pengetahuan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman.

Selain itu, BPJS juga tidak menanggung biaya pengantaran jenazah atau pasien rujuk balik rawat jalan. Oleh karena itu, klaim bahwa BPJS menanggung semua biaya ambulance adalah keliru. Informasi yang jelas dan transparan harus disampaikan kepada masyarakat untuk mencegah kebingungan dan penyalahgunaan.

Kadis Kesehatan Kabupaten Banggai telah menyatakan bahwa layanan ambulance seharusnya tidak membebani pasien BPJS, selama mereka memiliki kartu BPJS yang sah. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi puskesmas untuk meminta biaya tambahan, termasuk untuk BBM, dari pasien atau keluarganya.

Menurut Kabis Pelayanan RSUD Banggai, Disman Witarsa, masalah ini tidak hanya terjadi di Puskesmas Hunduhon, tetapi juga di seluruh puskesmas di Kabupaten Banggai. Dalam banyak kasus, pihak puskesmas meminta keluarga pasien untuk menanggung biaya operasional ambulance saat rujukan, sebuah praktik yang tidak seharusnya terjadi.

Disman Witarsa mengusulkan agar Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai menyiapkan anggaran khusus untuk biaya operasional ambulance. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pasien tidak dibebani biaya tambahan yang sebenarnya sudah ditanggung oleh BPJS. Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Perlu adanya tindakan tegas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai terhadap puskesmas yang melanggar aturan. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas layanan kesehatan dan melindungi hak-hak pasien. Masyarakat juga perlu didorong untuk melaporkan praktik-praktik yang merugikan ke BPJS dan pihak berwenang.

Pada akhirnya, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan layanan kesehatan yang adil dan transparan di Kabupaten Banggai. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada pasien yang terbebani biaya yang seharusnya ditanggung oleh BPJS. Transparansi dan kejujuran adalah kunci dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Dengan peningkatan kesadaran dan informasi yang tepat, diharapkan tidak ada lagi pasien yang menjadi korban praktik tidak adil. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan bahwa program BPJS berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan utamanya: memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan adil untuk semua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *