Surabaya, Berantastipikor.co.id – Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa (30/7) setelah aksi besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya. AMI mengapresiasi penegak hukum dan mendesak kasasi atas bebasnya Ronal Tannur.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dadi Rachmadi, menyatakan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, ia mengetahui Ronal akan dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Hal ini memicu kemarahan Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, yang menilai bahwa pengadilan memberikan pesan negatif bahwa menghilangkan nyawa tidak perlu dihukum penjara.
Baihaki juga menuduh tiga hakim yang menangani kasus ini menerima suap, sehingga mengabaikan keadilan dan kemanusiaan. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh buruk bagi warga Surabaya bahwa hukum bisa dibeli.
AMI mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendesak upaya hukum kasasi atas putusan bebasnya Ronal. Mereka juga menuntut tindakan cepat karena keputusan tersebut memicu kegaduhan publik.
Putu Arya Wibisana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan pihaknya akan segera memproses kasasi. Namun, mereka masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk memulai memori kasasi.
Hingga kini, Pengadilan Negeri Surabaya belum mengirimkan salinan putusan, meski Kejaksaan telah memintanya sejak 21 Juli. Keterlambatan ini menghambat proses kasasi yang ingin diajukan oleh pihak kejaksaan.
Sumber: Baihaki Akbar