Aparat Desa Bone-Bone Diduga Terlibat Politik Praktis, Warga Desak Bawaslu Turun Tangan

banner 728x250

Balut, Berantastipikor.co.id — Aparat Desa Bone-Bone, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut), diduga terlibat politik praktis dengan memasang baliho salah satu calon Bupati menggunakan balok kayu milik warga tanpa izin. Warga setempat, AP, mengkritik keras tindakan ini.

AP menyampaikan keberatannya kepada media berantastipikor.co.id setelah mengetahui bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Bone-Bone, IP, dan Bendahara Desa, WA, diduga memanfaatkan balok kayu miliknya untuk memasang baliho calon Bupati berinisial SK. Ia menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hak pribadinya, tetapi juga netralitas aparatur desa.

Kejadian ini bermula ketika Sekdes IP mendatangi rumah AP saat yang bersangkutan sedang melaut. IP meminta izin kepada istri AP, SS, untuk meminjam balok kayu guna pemasangan baliho kampanye. Meskipun SS menolak karena belum mendapat izin dari suaminya, IP tetap berusaha meyakinkan SS, namun tak berhasil

Beberapa hari kemudian, Bendahara Desa WA kembali mendatangi rumah AP dengan maksud yang sama. WA bahkan berjanji akan mengganti balok kayu tersebut, namun SS tetap menolak. Meskipun sudah ditolak, WA diduga tetap memaksa dan meyakinkan untuk diganti melalui tukang sensor, namun menurut AP, dia nyatakan berkeberatan, atas tindakan pemdes yang membawah balok kayu lata tanpa seizin dirinya.

AP mengecam keras tindakan aparat desa yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.

“Mereka tidak seharusnya memanfaatkan aset pribadi saya untuk kepentingan politik,” kata AP tegas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bone-Bone, HS, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, peminjaman balok kayu telah disetujui oleh istri AP dan satu balok telah dikembalikan.

“Tidak ada paksaan dalam pemasangan baliho, dan semua sudah sesuai kesepakatan,” ujar HS melalui pesan WhatsApp.

Namun, AP membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa hingga saat ini balok kayu miliknya belum dikembalikan sepenuhnya. Ia juga menolak penggantian yang ditawarkan oleh aparat desa, dan berencana mengembalikan balok tersebut ke kantor desa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini memicu sorotan publik, terutama terkait netralitas aparat desa dalam Pilkada. AP berharap Bawaslu segera melakukan investigasi terhadap dugaan politik praktis yang melibatkan aparat desa, demi menjaga integritas dan netralitas proses Pilkada di Kabupaten Banggai Laut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *