Berantastipikor.co.id- Bangkep,Masyarakat Desa Saleati pada media ini,” kami tidak menghitung jangka panjangnya kasus ini, karena sudah habis waktu pelaksanaannya pada tanggal 31/11/2023, kami mengacu pada pernyataannya di tanggal itu” tandasnya
Masyarakat Desa Saleati yang di temui media ini, dimana mereka berharap kepada Aparat Penegak Hukum Di Bangkep,bisa mengambil alih kasus ini,agar ada kepastian hukum dalam upaya pemeriksaan bangunan tersebut yang telah menelan anggaran ratusan juta rupiah namun tak kunjung selesai di kerjakan,agar tidak menjadi momok dikalangan masyarakat saja.
“Kami sudah cukup memberikan kebijakan kepada oknum (“RD”), tetapi beliau sendiri yang tidak mau mengindahkan,dan kami juga menduga Oknum Inisial RD ini,ada yang membekingi sehingga kasus tersebut tidak di tangani dengan serius oleh pemerintah, jadi kami sebagai masyarakat berharap agar supaya sesegera mungkin di proses hukum,disini jika kita melihat dari kacamata atau dari amatan kami sebagai masyarakat biasa, inspektorat kabupaten sudah tidak bisa lagi dipercaya,maka dari itu kami meminta dengan tegas,kepada aparat Penegak hukum di Bangkep agar kasus tersebut bisa di ambil alih oleh pihak APH, yakni Bagian Tipikor Polres Bangkep dan Kejaksaan, Gasss..Saja…inikan fakta” Tuturnya kepada media ini seraya namanya tak mau di sebut media ini 17/02/2024
Tambahnya lagi,Perlu di ketahui bahwa kasus balai rakyat tersebut masih terus dalam pantauan kami,sekaligus kami meminta kepada media Berantastipikor.com untuk mengawal kasus ini sampai adanya kepastian hukum dari Aparat Penegak Hukum, demi menepis isu-isu publik kedepan pada kalangan masyarakat umum khususnya masyarakat Desa Saleati
“Bersambung”
Redaksi