Banggai Laut, Berantastipikor.co.id – Dugaan keterlibatan seorang ASN Eselon II, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Banggai Laut, dalam politik praktis mendukung salah satu calon bupati, telah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kasus ini mencuat setelah media ini mempublikasikan foto ASN tersebut dalam acara penerimaan B1KWK dari dua partai politik berbeda. Bawaslu Kabupaten Banggai Laut telah menindaklanjuti dengan pemeriksaan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, saksi, serta rapat pleno pimpinan sebelum melimpahkan kasus ini ke KASN.
Foto yang menunjukkan keterlibatan ASN berinisial SL dalam dugaan politik praktis ini telah mengguncang masyarakat dan netizen di Kabupaten Banggai Laut. Padahal, ASN seharusnya memegang teguh prinsip netralitas sesuai Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh golongan dan partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Moh. Ihwan, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp, mengatakan bahwa kasus tersebut telah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti.
“Sudah diteruskan ke KASN,” ujar Moh. Ihwan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya menghubungi KASN dan ASN berinisial SL untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait kehadirannya di acara dua partai tersebut.